maduraindepth.com – Sejumlah bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Sampang, Madura, telah memasang alat peraga kampanye. Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat hingga kini belum menetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Pantauan maduraindepth.com, sejumlah alat peraga kampanye milik salah satu Bacaleg DPRD Sampang terpasang di Pulau Mandangin. Dalam spanduk itu terpampang secara jelas nama Caleg serta nomor urut dan nama partai politik pengusung.
Tindak Sesuai Prosedur
Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sampang, Moh. Ramli menyatakan, pihaknya sudah kirim surat himbauan kepada KPU dan semua parpol, terkait larangan-larangan ajakan Caleg sebelum masa kampanye. Hal itu bersamaan dengan ditetapkannya peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum (Pemilu).
“Sudah kami lakukan koordinasi sebagai langkah pencegahan, terhadap adanya pelanggaran alat peraga kampanye, seperti baliho yang mencantumkan nomor urut disertai gambar paku dan narasi ajakan,” ucapnya dikonfirmasi, Rabu (20/9).
Terkait adanya pelanggaran di bawah, Bawaslu akan menerima laporan dari Panwaslu tingkat kelurahan/desa (PKD). “Perlu ada penelusuran dulu ke bawah, jika benar ada pelanggaran, maka kita lakukan sesuai prosedur UU yang diamanatkan, seperti pencopotan dan sebagainya,” tegas Ramli.
Namun, sebelum dilakukan pencopotan perlu diberi himbauan kepada parpol yang bersangkutan untuk diturunkan. Jika tidak, kata Ramli, terpaksa baliho itu harus dicopot atau diturunkan.
“Kalau memang baliho itu melanggar, seperti mencantumkan nomor urut caleg dan gambar paku, serta ada narasi ajakan harus dicopot atau ganti,” jelasnya.
Ditanya soal mekanisme pencopotan, pihaknya menyebut terlebih dahulu perlu dilakukan instruksi ke PKD guna ditindaklanjuti. Baik secara persuasif dan humanis.
“Kami akan bicarakan lebih lanjut, siapa yang akan mencabut baliho itu. Jika dari bacaleg atau parpol tetap tidak mau menurunkan balihonya, maka terpaksa PKD yang menurunkan,” terangnya.
Sebelum DCT Tak Boleh Pasang Alat Peraga Kampanye
Ketua KPU Sampang Addy Imansyah mengatakan, penetapan DCT terjadwal sepanjang 4 Oktober hingga 3 November 2023. Pengumuman akan disampaikan pada 4 November 2023.
Addy menjelaskan, sebelum penetapan DCT Bacaleg seharusnya belum boleh memasang baliho dengan mencantumkan nomor urut.
“Tapi kita tidak bisa memastikan apakah itu nomor urut atau tidak, karena penetapan DCT belum ada,” ujarnya dikonfirmasi.
Jadwal dan Tahapan Penetapan Anggota Legislatif Pemilu 2024
- Pengumuman pengajuan bakal calon, 24 sampai 30 April 2023
- Pengajuan bakal calon, 1 sampai 14 Mei 2023
- Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, 15 Mei sampai 23 Juni 2023
- Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, 26 Juni sampai 9 Juli 2023
- Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, 10 Juli sampai 6 Agustus 2023.
Penyusunan Daftar Calon Sementara Pileg 2024
- Pencermatan rancangan DCS, 6 sampai 11 Agustus 2023
- Penyusunan dan penetapan DCS, 12 sampai 18 Agustus 2023
- Pengumuman DCS, 19 sampai 28 Agustus 2023
- Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, sejak 19 sampai 28 Agustus 2023
- Pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, dari 14 sampai 20 September 2023
- Verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, 21 sampai 23 September 2023
Penetapan Daftar Calon Tetap Pileg 2024
- Pencermatan rancangan DCT, pada 24 September sampai 3 Oktober 2023
- Penyusunan dan penetapan DCT, pada 4 Oktober sampai 3 November 2023
- Pengumuman DCT, pada 4 November 2023.
(Alim/MH)