maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan memutuskan menaikkan status daerah dari Siaga Darurat Covid-19 menjadi Tanggap Darurat untuk menekan penyebaran virus corona. Kenaikan status Tanggap Darurat Covid-19 berlaku sejak hari ini, Jum’at (10/4) hingga 60 hari kedepan.
Peningkatan status tersebut ditetapkan dalam SK Bupati Bangkalan Nomor 360/087/433.208/2020. Penetapan status siaga tersebut diputuskan tidak lama setelah satu orang di Bangkalan terkonfirmasi positif corona.
“Sehubungan dengan dikeluarkannya surat keterangan hasil pemeriksaan dari Badan Penelitian Pengembangan Kesehatan Jakarta terhadap satu orang Bangkalan yang dinyatakan positif Covid-19, maka saya Bupati Bangkalan memandang perlu meningkatkan status yang sebelumnya siaga darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona menjadi tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Kabupaten Bangkalan,” dikutip dari SK yang ditandatangani Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron.
Dalam keterangan persnya, Abdul Latif Amin Imron mengumumkan bahwa ada satu orang di Kabupaten Bangkalan terkonfirmasi positif Covid-19.
Warga tersebut berasal dari Kecamatan Blega. Saat ini pasien sudah menjalani isolasi di RSUD Bangkalan sejak 2 April lalu.
Sementara itu, Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bangkalan, Agus Zain mengungkapkan, sebelumnya pasien tersebut datang dari Jakarta. Pasien asal Blega itu datang dari zona merah pada 26 Maret 2020 bersama delapan orang lainnya menggunakan mobil pribadi.
Kemudian, pasien tersebut sempat dirawat di Puskesmas Blega. Karen kondisinya terus memburuk, akhirnya dirujuk ke RSUD Bangkalan.
“Di RSUD Bangkalan, pasien dirawat selama tujuh hari dan dilakukan tes swab tenggorokan, hasilnya positif,” terangnya. (AR/MH)