Anggaran DBHCHT di Pamekasan untuk Pembasmian Rokok Bodong

Pembasmian rokok ilegal di kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan. (Foto: RUK/MI)

maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengalokasikan 25 Persen Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 untuk penegakan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kegiatan ini akan dikoordinir oleh Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan.

Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan, Sri Puja Astuti mengatakan, kegiatan tersebut akan dilakukan oleh tim dengan melibatkan banyak lembaga antara lain pihak Bea Cukai, Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Bagian Perekonomian sendiri. Tim yang sudah terbentuk akan bertindak langsung saat berada di lokasi yang ditentukan.

“Semua barang yang kena cukai ilegal akan langsung disita, yakni rokok ilegal,” ujarnya.

Tim penindak rokok bodong tersebut akan langsung mendatangi lokasi yang sudah ditentukan oleh pihak bea cukai. Adapun informan sudah dipersiapkan dengan melibatkan setiap desa dan kelurahan.

“Operasi penindakan barang kena cukai ilegal ini belum ada pada tahun lalu karena sifatnya ini perdana demi tegaknya hukum,” tuturnya.

Astuti melanjutkan, untuk teknis penindakan rokok bodong, tim turun ke lapangan bisa ke pasar, ke peredaran atau ke toko-toko, atau bisa tempat produksinya. Sementara titik tersebut sudah ditentukan oleh Pihak Bea Cukai Madura.

“Lokasi itu sebenarnya sudah kami bina sehingga terpaksa harus kami sita jika nanti ditemukan tetap beroperasi,” tegasnya.

Untuk masalah sanksi, kata Astutik, pihaknya memasrahkan pada Bea Cukai Madura. Pihaknya hanya bertindak sebagai koordinator. Untuk kegiatan sidak pemberantasan itu direncanakan lebih dari seratus kali sesuai dengan jumlah desa yang ada di Pamekasan.

Baca juga:  DPRD Pamekasan Desak Pemda Segera Realisasikan DBHCHT Sebesar Rp 64,5 Miliar

“Kalau misalnya data dari Bea Cukai ada 189 titik ya kita melaksanakan di jumlah itu yang akan dikunjungi. Banyak memang. Pamekasan itu terbanyak rokok ilegalnya di Madura. Jadi hampir seluruh kecamatan dan desa di wilayah Pamekasan ini ada rokok ilegalnya, baik itu tempat produksi maupun toko yang jual rokoknya,” pungkasnya. (RUK/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto