maduraindepth.com – Polres Bangkalan menangkap seorang nenek berinisial RI, 65, warga Kelurahan Pejagan, Bangkalan yang diketahui telah menjual minuman keras (Miras) oplosan. Usaha minuman haram itu sudah digeluti RI sejak 17 tahun lalu.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menyampaikan, sebelumnya RI bekerja kepada penjual miras yang bernama Acek. Setelah Acek meninggal, tersangka lanjut meracik Miras oplosan itu sendiri.
“Tersangka sudah lama menjual miras, sejak tahun 2006. Sebelumnya tersangka bekerja pada penjual miras oplosan yang dikenal dengan panggilan Acek. Namun setelah Acek meninggal tersangka RI meracik sendiri dan menjual di rumahnya,” tuturnya, Senin (27/3).
Perlu diketahui, polisi menyita sebanyak 234 botol miras oplosan hasil racikan nenek RI. Terdiri dari 167 miras dalam botol plastik kemasan 600 ml, 25 miras dalam botol plastik kemasan 220 ml dan 42 miras dalam botol kaca kemasan 325 ml.
“Miras arak dijual mulai dari harga Rp 25.000 untuk kemasan botol air mineral hingga Rp 15.000 untuk botol kemasan berbahan beling,” jelas Wiwit.
Dia menambahkan, nenek RI melanggar perkara tindak pidana ringan terkait mengedarkan, menawarkan, dan memperdagangkan minuman beralkohol golongan B (berkadar di atas 5 persen) melanggar Pasal 5 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 17 tahun 2003 tentang Larangan Atas Minuman Beralkohol. Paling lama kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 4 juta. (RM/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini