Terdakwa Kasus Korupsi PKH Kembalikan Uang Rp 250 Juta ke Kejari Bangkalan

korupsi PKH bangkalan
Kepala Kejari Bangkalan Fahmi (Tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (3/1). (Foto: Romi/MID)

maduraindepth.com – Salah satu terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Galis, Bangkalan, mengembalikan uang Rp 250 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Sebelumnya, kasus korupsi itu menyeret lima orang tersangka dan menyebabkan kerugian Negara sekitar Rp 4 miliar.

Kepala Kejari Bangkalan, Fahmi menjelaskan, SA, salah satu terdakwa melalui kuasa hukumnya telah mengembalikan uang sejumlah Rp 250 Juta ke Kejari Bangkalan. Uang tersebut merupakan pengembalian uang Negara atas kasus korupsi PKH.

“SA saat ini sudah menjadi terdakwa dan menjalani masa persidangan atas kasus korupsi dana PKH Desa Kelbung, Galis, di periode 2017-2021,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Kantor Kerjari Bangkalan, Selasa (3/1).

Dengan itikad baik ini, lanjut dia, kemungkinan akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses persidangan terdakwa. Karena, menurut Fahmi, tindakan yang merugikan uang Negara tersebut harus di kembalikan ke Negara.

“Diharapkan menjadi pertimbangan saat tersangka menjalani proses persidangan,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan, Hendrawan menambahkan, selain SA, terdakwa lain yaitu AGA  juga telah mengembalikan dana sejumlah Rp 75 juta. Sejumlah uang yang sudah dikembalikan selanjutnya akan disetorkan ke kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perlu diketahui, sebelumnya Kejari Bangkalan meringkus tersangka, yakni NZ dan SU dalam penangkapan pertama kasus korupsi Bansos PKH, Rabu (29/6/2022). Kemudian AM dan SA di ditangkap pada Senin (11/7/2022).

Baca juga:  Vaksinasi di Puskesmas Kedungdung Sesi Kedua, 74 Nakes Disuntik Vaksin

Setelah itu, Kejari juga menangkap AGA pada Kamis (14/7/2022). Kelima tersangka itu diketahui melakukan tindak pidana korupsi dana PKH yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 4 miliar. Tindak kejahatan pencurian uang rakyat itu dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2021. (RM/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *