maduraindepth.com – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 Kabupaten Sampang disahkan. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Rabu (23/11).
Dalam rapat itu terdapat tiga agenda pembahasan. Yakni nota penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas dua Raperda dan penyampaian laporan kerja badan anggaran tentang Raperda APBD 2023 dan pendapat akhir bupati.
Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Dedi Dores mengatakan, dua Raperda meliputi pengelolaan keuangan daerah dan Raperda tentang pencabutan atas Perda Nomor 18 tahun 2017.
“Di dalamnya ada tentang pembentukan BUMD yaitu PT Sampang Sarana Shorebase (SSS) dan Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang pembentukan BUMD dalam bentuk PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP),” ucap anggota DPRD dari Fraksi PPP itu.
Menurut Dedi Dores, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah sebagai upaya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Meliputi keseluruhan kegiatan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Mengenai Raperda pencabutan Perda pembentukan BUMD, Dedi Does menilai PT SSS dan PT SMP merupakan anak perusahaan dari PT Geliat Sampang Mandiri (GSM).
Dalam pembentukannya tidak dengan Perda dan hasil rekomendasi dari BPK dalam LHPK atas kegiatan investasi dan operasional tahun 2017 sampai 2020. Menurutnya perlu adanya peninjauan kembali Perda Nomor 18 tahun 2007 dan Perda Nomor 3 tahun 2010.
“Alasan disusunnya Raperda ini untuk pencabutan dua Perda BUMD yaitu PT SSS dan PT SMP,” ucapnya.
Sementara, Bupati Sampang Slamet Junaidi menyampaikan pendapat akhir tentang RAPBD tahun 2023. Dalam sambutannya dia mengatakan, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, Raperda yang telah disetujui bersama DPRD Sampang akan disampaikan langsung kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
“Kami berterima kasih kepada anggota dan pimpinan DPRD atas pengesahan Raperda sebagai dasar pengajuan nomor register peraturan daerah untuk segera diundangkan,” pungkasnya. (Alim/MH)