111 Pj Kades se-Sampang Sudah Dievaluasi, Sekda: Terbukti Bermasalah, Copot

Pj Kades Sampang Sekda Yuliadi Setiyawan
Sekdakab Sampang Yuliadi Setiyawan menemui awak media, Rabu (31/8). (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Secara administratif 111 penjabat kepala desa (Pj Kades) se-Kabupaten Sampang sudah dievaluasi. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan, pada Rabu (31/8).

Wawan menyampaikan, berdasarkan penilian yang diajukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), 111 Pj Kades itu tidak ada masalah secara administratif. Meski sudah final, evaluasi tidak cukup administratif. Menurutnya masih ada unsur lain yang bisa mempengaruhi nilai evaluasi Pj Kades selama enam bulan berjalan.

“Iya ada penilaian lain yang harus diperhitungkan, bisa jadi bupati memiliki ukuran dan itu sebagai bahan evaluasi untuk kedepannya,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, salah satu faktor yang bisa mempengaruhi hasil evaluasi apabila Pj Kades melakukan hal-hal yang merugikan desa dan atau melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan hal-hal seperti itu, maka sebaiknya masyarakat melaporkan secara resmi kepada pemerintah daerah.

“Iya kami tunggu [laporan masyarakat], kalau ada laporan resmi bukan tidak mungkin untuk dicopot sebagai Pj,” tegasnya.

Namun hingga saat ini pihaknya masih belum menerima laporan mengenai Pj bermasalah, baik dari masyarakat maupun instansi terkait. “Kami pastikan laporan secara resmi soal kinerja Pj belum ada, bahkan tidak ada laporan sama sekali dari DPMD mengenai itu saat evaluasi,” ucapnya.

Baca juga:  PSU Pilkades Desa Juruan Laok, Sumenep Digelar Besok, Pengamanan Berlipat

Wawan menjelaskan, tidak ada perpanjangan masa jabatan Pj Kades dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Pj Kades masa jabatannya berakhir apabila ada Kades definitif yang dilantik.

“Tidak diperpanjang yang ada justru pemberhentian, jadi masanya Pj berakhir sampai kepala desa terpilih,” terangnya.

Ia kembali menegaskan, bahwa evaluasi kinerja Pj Kades tidak harus menunggu enam bulan. Mau tiga bulan atau enam bulan itu bisa dilakukan.

“Kalau tidak beres di masyarakat, ada fakta dan data resmi kami akan panggil dan diproses, kalau terbukti maka dicopot sebagai Pj,” pungkasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto