PPDI Sampang Harap Pemerintah Segera Sahkan Perda Disabilitas

Perda Disabilitas
Podcast Madura Indepth. (FOTO: Arief Tirtana/MI)

maduraindepth.com – Fasilitas umum (Fasum) yang ramah difabel belum tersedia di Kabupaten Sampang, Madura. Salah satu penyebabnya karena tidak adanya payung hukum yang mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Sekretaris Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Sampang Noer Iliyati mengatakan, jumlah disabilitas yang tergabung dalam serikatnya kini sudah mencapai 211 orang. Namun kesetaraan bagi mereka sebagai warga negara Indonesia hingga kini belum terwujud.

banner 728x90

Sebanyak 211 orang itu disabilitas dari delapan kecamatan. Sementara enam kecamatan lainnya PPDI Kabupaten Sampang masih belum bisa mengakses. Jika se-kabupaten, jumlahnya bisa melebihi angka tersebut.

Perempuan yang karib disapa Yayak itu mengungkapkan, fasum yang ramah disabilitas hingga kini belum tersedia. Dalam pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) misalnya, mereka harus ikut antre lama seperti masyarakat pada umumnya.

TONTON VIDEO

[td_block_video_youtube playlist_title=”” playlist_yt=”m2r-KiJ5EjE” playlist_auto_play=”0″]

“Harusnya kami disabilitas diberikan ruang khusus, karena kami tidak bisa ngantri terlalu lama karena fisik,” ujar Yayak saat acara Podcast di Kantor Madura Indepth, Rabu (13/7).

Yayak menyampaikan, sebagai kaum difabel dirinya merasa termarginalkan oleh kehidupan sosial. Bahkan juga di dalam lingkungan keluarga. Mirisnya, kondisi fisik mereka yang tidak sama dengan masyarakat pada umumnya malah dianggap sebagai aib.

“Kadang dari orang tuanya sendiri menyembunyikan anaknya, ndak mau dikumpulkan (dengan kehidupan sosial) gitu,” tuturnya.

Baca juga:  Polisi Tetapkan Tiga Tersangka, Terkait Kasus Pungli Pasar Lenteng

Ia berharap kesetaraan bagi kaum difabel bisa segera terwujud, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2016, Pasal 1 Poin 1. Pihaknya meminta payung hukum berupa Perda mengenai perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas segera dibahas dan disahkan oleh pemerintah.

“(Kami harap) penyandang disabilitas diperhatikan oleh pemerintah agar cepat mempunyai payung hukum (agar) hak-hak disabilitas sama dengan orang biasa,” ujar Yayak. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *