Nasib Raperda Disabilitas di Sampang Belum Jelas

Muhammad (33 thn), penyandang disabilitas di Kabupaten Sampang bekerja di bengkel milik kakaknya. (Foto: Agus Wedi/MI)

maduraindepth.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Sampang nasibnya masih belum jelas. Meski sudah disahkan oleh DPRD setempat pada tahun 2021 lalu, namun hingga kini belum diproses ke tahap berikutnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Dedi Dores mengatakan, saat ini perda khusus disabilitas masih dalam tahap proses persiapan oleh pihak ke tiga selaku perancang.

banner 728x90

“Kami dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah belum menerima naskah akademik dan raperda-nya, sehingga belum bisa melakukan sinkronisasi dan tahapan selanjutnya,” ucap anggota fraksi PPP tersebut.

Anggota DPRD komisi 1 itu menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum mengundang pihak manapun. Sebab, naskah akademik dan raperda dari pihak ke tiga selaku unsur utama dalam proses tersebut masih belum ia terima.

“Bulan depan mungkin sudah ada kejelasan,” ujarnya.

Dedi menambahkan, selain perda disabilitas, pihaknya juga belum menerima naskah akademik perda kepemudaan dan perlindungan tenaga kerja.

“Untuk raperda inisiatif lainya di tahun ini sudah selesai dibahas dan tinggal menunggu proses finalisasi serta fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” jelasnya kepada maduraindepth.com, Kamis (26/5) kemarin.

Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Sampang, Munawi, berharap perda disabilitas segera disahkan. Sebab, kata dia, ribuan penyandang disabilitas di Sampang ingin secepatnya memiliki payung hukum yang jelas.

Baca juga:  PBNU Minta KPU RI Tunda Pilkada Serentak 2020

“Kalau ditunda-tunda pengesahan perda ini, berarti kami masih belum dijamin perlindungannya di daerah,” ucapnya.

Tak hanya itu, adanya perda disabilitas, lanjut Munawi, akan mendorong program PPDI Sampang lebih kuat. Pasalnya, program yang meliputi hak dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas sudah diatur di Perda tersebut.

“Jika belum ada perdanya artinya masih belum terasa kuat dan aman untuk kami. Sesuai di Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas salah satunya perlindungan dan jaminan akses harus dipenuhi,” pungkasnya. (Alim/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *