PCNU Sampang Usul Semua Jenis Hiburan Jangan Dilegalkan, Bapemperda: Semua Sepakat

PCNU Sampang KH Itqon Bushiri
Ketua PCNU Sampang KH. Mohammad Itqon Bushiri (peci hitam). (Foto: Alimuddin/MiD)

maduraindepth.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sampang tidak setuju jika semua jenis hiburan dilegalkan. Hal itu dikemukakan saat hearing bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD yang membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan hiburan.

Wakil Katib PCNU Sampang, KH Rohmatullah meminta Bapemperda menyebutkan jenis hiburan secara spesifik dalam nomenklatur Raperda tentang penyelenggaraan hiburan. Menurutnya, jika tidak disebut secara spesifik khawatir akan terjadi kegaduhan di kemudian hari.

banner 728x90

Kiai muda yang karib disapa Gus Rahmat itu menegaskan, pihaknya tidak sepakat jika semua jenis hiburan dilegalkan. Termasuk perizinan usaha-usaha lain seperti cafe, resto hingga hotel yang di dalamnya menyediakan fasilitas hiburan karaoke, joget-joget dan sejenisnya.

“Usulan PCNU Sampang mendapat kesepakatan bersama, intinya jenis hiburan berupa bioskop, karaoke (tertutup), dan diskotik tidak diperbolehkan,” tegasnya, Senin (14/1/2025).

Gus Rahmat mengaku sangat bersyukur usulan PCNU Sampang bisa diterima oleh Bapemperda DPRD. Sehingga nomenklaturnya nanti bisa lebih spesifik jenis hiburan yang dilegalkan.

“Seperti memilih jenis hiburan yang sesuai nilai-nilai agama, kultur, dan budaya masyarakat Sampang. Membatasi hiburan yang ada di Cafe, Resto, dan Hotel,” ucapnya.

Sementara Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Muhammad Faruk menjelaskan, piblic hearing yang dilaksanakan tersebut sebagai bahan evaluasi dan menerima masukan terkait Raperda tentang penyelenggaraan hiburan.

Baca juga:  Pimpinan Definitif Dilantik, Fadol Pimpin DPRD Sampang Lima Tahun Ke Depan

Dia mengungkapkan, dalam hearing itu semua pihak sepakat untuk menutup dan tidak memperbolehkan bioskop, diskotik, tempat karaoke tertutup tidak beroperasi di Sampang.

“Semua pihak sepakat Lalu sepakat tidak dimasukkan ke dalam Raperda penyelenggaran hiburan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, public hearing diahdiri oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Meliputi PCNU Sampang, Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Majelis Ulama Indonesia (MUI), FPI dan Sarekat Islam (SI). (Alim/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90