maduraindepth.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sampang akan melakukan pembahasan terakhir tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pembahasan itu, nantinya akan melibatkan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) sebelum disahkan menjadi Perda pada tahun ini.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sampang, Dedi Dores menyampaikan, pihaknya memberikan ruang seluas-luasnya kepada PPDI untuk memberikan sumbangsih pemikiran terkait poin apa saja yang akan dimasukkan dalam Perda tersebut. Sebab menurutnya mereka yang lebih tahu kebutuhan para penyandang disabilitas.
Dia menyebut, Perda Disabilitas menjadi prioritasnya dan akan dimaksimalkan bisa disahkan pada tahun ini. Namun, dalam prosesnya mengalami kesulitan, akibat keterlambatan dalam penyusunan draft.
“Ada keterlambatan dari pihak ketiga dalam membuat drafnya, jadi proses di DPRD alami kemunduran,” ungkapnya, Selasa (1/11).
Dedi membeberkan, Propemperda disabilitas sudah masuk sejak 2021. Kemungkinan pengesahannya pada 2023. Sedangkan pembahasan dan perampungannya akan dimaksimalkan pada akhir 2022.
“Tinggal tahapan di tingkat dua saja pembahasan di DPRD, kemudian fasilitasi di pemerintah provinsi setelah itu baru pengesahan,” ucapnya.
Pihaknya akan melakukan pengecekan kembali di badan musyawarah (Banmus), guna memastikan apakah sudah terakomodir atau belum. Kalau belum, kata Dedi, akan dipaksakan untuk dimasukkan. Hal itu perlu dilakukan, mengingat masih barengan dengan Raperda lainnya yang sama dirampungkan pada tahun 2022.
“Kalau kita sudah bersurat kemudian tidak ada jawaban dari provinsi, maka kita akan mengambil inisiatif berdasarkan hukumnya kesepakatan dengan fasilitas Pemprov Jatim. Lima hari dari itu kami akan mengesahkan sebagai terobosan percepatan regulasi di Kabupaten Sampang,” ujanrya.
Sementara Ketua PPDI Sampang, Munawi berharap Perda tersebut segera disahkan. Dengan demikian, para penyandang disabilitas bisa memilik payung hukum yang bisa memberikan perlinfungan.
“Teman-teman disabilitas ada, tetapi aturan yang menjamin kami belum ada,” tuturnya. (Alim/MH)