Dua Ribu Sheet Pile Pengendali Banjir Kali Kamoning Sudah Terpasang

Kali Kamoning
Proses pemasangan sheet Pile Kali Kamoning di Jl. Bahagia. (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Pengerjaan proyek pembangunan pengendali banjir Kali Kamoning terus dikebut. Pasalnya pada pekan depan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas akan melakukan survei lanjutan ke lokasi untuk melihat hasil konstruksi pengerjaan proyek tersebut.

Kabid Pengelolaan Sungai melalui Kasi Pemanfaatan dan Perlindungan Sungai Dinas PUPR Sampang Dwi Eko Harijanto mengatakan, kemungkinan survei dilaksanakan pada Senin, tanggal 9 Agustus mendatang. Lokasinya di Kelurahan Polagan atau Rongtengah dekat rumah potong sapi.

banner 728x90

“Semula surveinya itu dijadwalkan Senin kemarin. Namun masih ada sebagian yang belum ke lokasi karena di BBWS ada kegiatan vaksinasi untuk pegawainya,” ujarnya, Rabu (4/8).

Dalam survei tersebut, pihak PPK akan mengecek lanjutan hasil konstruksi yang sudah dikerjakan, kualitas pengerjaan dan melihat lokasi selanjutnya yang akan dipasang sheet pile.

Menurutnya, secara teknis tidak ada kendala dalam pengerjaan proyek pembangunan pengendali banjir tersebut. Hanya saja ada sedikit kendala pada perubahan gambar, dikarenakan dampaknya mengenai bangunan kelas SMP 2. Setelah dilakukan penyesuaian akhirnya bisa dilaksanakan kembali hingga tuntas.

“Proses pengerjaan proyek berjalan sesuai progres. Minggu kemarin progres pengerjaan proyek sudah 45 persen dari 4 ribu Corrugated Concrete Sheet Pile (CCSP) yang direncanakan sekitar 2 ribu diantaranya sudah terpasang,” terangnya.

Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek pembangunan pengendali banjir Kali Kamoning digarap oleh PT. Jaya Etika Teknik KSO dengan nilai kontrak Rp 63.379.961.000 dari pagu anggaran sebesar Rp 95.057.905.000.

Baca juga:  Genap Setahun, Program Pamekasan Call Care Tebarkan Manfaat untuk Masyarakat

Diketahui untuk teken kontrak kerja dilakukan pada 17 Februari 2021. Sementara waktu pelaksanaan proyek selama 317 hari. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *