Ganti Rugi Lahan Terdampak Normalisasi Sungai Tak Jelas, Tim Advokasi NU Datangi Bappelitbangda

Tim Advokasi NU Sampang melakukan audiensi dengan pemerintah terkait kejelasan ganti rugi lahan terdampak proyek normalisasi sungai kali kamoning. (AW/MI)

maduraindepth.com – Tim Advokasi Nahdlatul Ulama (NU) Sampang pagi tadi mendatangi kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sampang. Pasalnya, salah satu pondok pesantren di Sampang terkena dampak normalisasi Sungai Kamoning.

Kedatangan tim advokasi yang terdiri dari Lakpesdam NU, LPBHNU dan LPBINU itu untuk melakukan audiensi dengan Kepala Bidang Prasarana Wilayah dan Tata Ruang Bappelitbangda, Kepala BPBD, perwakilan Dinas PUPR, perwakilan DLH dan juga perwakilan BPN Sampang.

banner auto

Ali Mahrus, Koordinator tim advokasi NU Sampang mengatakan, akibat adanya proyek normalisasi sungai, beberapa fasilitas milik Pondok Pesantren Assirojiyyah, Kajuk, Sampang, rusak berat.

“Hingga saat ini dari pemerintah maupun kontraktor belum ada kejelasan mengenai penyelesaian masalah itu,” katanya, Kamis (1/8/2019).

Tidak hanya itu Mahrus juga menjelaskan bahwa tanah pondok yang terkena dampak normalisasi juga sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai ganti rugi.

“Seharusnya pemerintah melakukan pembebasan lahan terlebih dahulu baru melakukan kegiatan proyek,” jelasnya.

Normalisasi Sungai Kamoning
Jembatan, salah satu fasilitas milik Pondok Pesantren Assirojiyyah, Kajuk, Sampang yang terkena dampak normalisasi kali kamoning. (Foto: AW/MI)

Di tempat yang sama, Abdur Rahman Kepala Bidang Prasarana Wilayah dan Tata Ruang Bappelitbangda Sampang mengatakan, bahwa pemerintah sejak awal sudah komitmen akan memberikan ganti rugi terhadap aset milik masyarakat yang terkena dampak proyek. Namun diakui Rahman, sampai saat ini masih dalam tahap proses seperti identifikasi tanah, pemilik lahan dan luas lahan.

Baca juga:  Bupati Slamet Junaidi Terima Penghargaan dari Dansat Brimob Setelah Hibahkan Lahan Seluas 36.572 Meter Persegi

“Dana yang disediakan untuk ganti rugi tanah masyarakat yang terkena dampak proyek kali kamoning di tahun 2019 sekitar 2,7 miliar,” katanya.

Sementara Kabid Pengelolaan Sungai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, Syaiful Muqoddas mengatakan, pihaknya akan segera turun ke lokasi pondok pesantren yang terkena dampak proyek untuk melakukan peninjauan mengenai apa saja yang rusak.

“Kami akan melihat dan secepatnya akan melakukan ganti rugi,” katanya. (AW/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto