Ganti Rugi Proyek Normalisasi Sungai Belum Jelas, Warga Datangi Lurah Rongtengah Sampang

Pengerjaan proyek normalisasi sungai Kamoning Sampang. (AW/MI)

maduraindepth.com – Ganti rugi terhadap 58 bidang tanah milik warga Kelurahan Rongtengah, Kecamatan/Kabupaten Sampang, terdampak proyek nomalisasi sungai Kamuning yang telah memasuki tahun ketiga hingga saat ini belum ada kejelasan. Akibatnya, warga datangi lurah setempat menanyakan kejelasan ganti rugi lahannya.

“Saya menjadi benturan warga karena banyak yang tanya kapan ganti rugi tanah yang digunakan untuk pengerjaan proyek tersebut,” kata Wakil, Lurah Rongtengah, Sampang, Senin (19/8/2019) kemarin.

Menurut Wakil, sampai saat ini pihaknya tidak pernah dilibatkan terkait rencana ganti rugi. Padahal, banyak warganya yang mendatangi kantor kelurahan menanyakan sejauh mana proses ganti rugi tersebut.

Dijelaskan Wakil, dari 58 dokumen bukti kepemilikan tanah warga ada yang dilengkapi sertifikat hak milik, ada yang hanya pepel/leter C dan ada juga yang dokumennya masih belum lengkap. Namun pada prinsipnya lanjut Wakil, warga sangat mendukung proyek normalisasi sungai Kemuning yang sudah berjalan tiga tahun tersebut.

“Warga masih menanyakan kapan kepastian realisasi ganti rugi, sebab hingga saat ini di Kelurahan Rongtengah belum ada pengukuran peta bidang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),” imbuhnya.

Sementara Faruk salah satu warga pemilik lahan terdampak mengatakan, ada dua lahan miliknya yang kebetulan berdekatan dengan pingir sungai, satu lahan ditempati usaha mebel dan satu lagi lahan yang ditempati rumah.

Baca juga:  Dua Nakes Positif Covid-19, Pelayanan di Puskesmas Pulau Mandangin Tetap Buka

“Sejak awal memang ada pihak pelaksana kegiatan yang mendatangi kami dan menjelaskan janji ganti rugi tanah yang terdampak normalisasi, kebetulah tanah saya yang ditempati usaha mebel dipastikan terdampak jalan inspeksi nantinya kurang lebih 4×4 meter persegi, namun hingga saat ini belum ada pengukuran,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu warga yang memiliki lahan di pingir sungai Kamuning wilayah Kelurahan Gunung Sekar tanahnya mulai diukur oleh BPN. Menurut informasi, pengukuran itu merupakan pendataan awal persiapan ganti rugi lahan warga yang terdampak normalisasi sungai Kamuning. (AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto