Bappelitbangda Lempar Tanggungjawab, Ganti Rugi Fasilitas Terdampak Normalisasi Sungai Kamoning

Normalisasi Sungai Kamoning
Salah satu fasilitas (jembatan) milik Pondok Pesantren Assirojiyyah, Kajuk, Sampang yang terkena dampak normalisasi Kali Kamoning. (Foto: AW/MI)

maduraindepth.com – Persoalan ganti rugi fasilitas milik masyarakat yang terdampak normalisasi sungai Kamoning buram. Terakhir, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Sampang justru lempar tanggung jawab.

Seperti yang disampaikan oleh Kabid Prasarana Wilayah dan Tata Ruang Bappelitbangda Sampang Abdur Rahman, Jumat (2/8). Menurut dia, tanggungjawab atas permasalahan tersebut adalah wewenang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Secara teknis sudah kewenangan dan tanggung jawab dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,” ungkapnya.

Rahman menjelaskan, saat ini Pemkab Sampang telah menyiapkan dana Rp 2,7 miliar untuk ganti rugi fasilitas milik warga yang terdampak program tersebut. Dana tersebut, kata dia, diambil dari anggaran ganti rugi sebesar Rp 1,7 miliar dan Rp 1 miliar dari Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2019.

“Untuk ganti rugi disiapkan Rp 1,7 milyar. Untuk mengantisipasi takut kekurangan, maka pada proses perubahan anggaran keuangan (PAK) pemkab menambah Rp 1 milyar. Sehingga dana yang disediakan untuk ganti rugi tanah masyarakat yang terdampak pengendalian banjir sungai kamoning ini menjadi 2,7 pada tahun 2019,” jelasnya.

Menurut Rahman, program normalisasi sungai Kamoning tersebut bertujuan untuk mengurangi ancaman dan dampak bencana banjir yang setiap tahun melanda wilayah Kota Sampang.

Dia juga mengimbau bagi semua pihak yang merasa terdampak program normalisasi tersebut untuk segera melapor ke Dinas PUPR. “Karena dalam prosesnya butuh waktu, maka ini bisa dibicarakan langsung ke dinas PUPR,” bebernya.

Baca juga:  Hadir di PP Assirojiyyah Kajuk, Bupati Sampang Imbau Ponpes Laksanakan Protokol Covid-19

Sebelumnya, tim Advokasi Nahdlatul Ulama (NU) Sampang mendatangi kantor Bappelitbangda Sampang. Mereka mempertanyakan tanggung jawab Pemkab Sampang karena ada fasilitas milik Pondok Pesantren Assirojiyah yang mengalami kerusakan akibat program normalisasi sungai Kamoning. (AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto