maduraindepth.com – Pemkab Pamekasan mendapat jatah sebanyak 78.249 Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari total kuota 12 juta Pelaku UMKM skala nasional, Rabu (9/9).
Suntikkan bantuan dana itu dikabarkan sebesar Rp. 2,4 Juta dari Bantuan Presiden (Banpres) yang ditujukan untuk memulihkan perekonomian UMKM yang melemah imbas Pandemi COVID-19.
Saat ini, melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM) Pemkab Pamekasan melakaukan pendataan UMKM untuk mendapatkan bantuan dana yang akan disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM tersebut.
Plt Kepala Diskop dan UKM Pamekasan M. Fata menyampaikan, guna mendapatkan bantuan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
“Pertama, calon penerima harus benar-benar memiliki usaha barang atau jasa dengan dibuktikan melalui surat keterangan dari Kepala Desa setempat,” terang M. Fata.
Selanjutnya, tidak sedang memiliki saldo rekening Rp 2 juta atau lebih. “Calon penerima tidak pernah dan tidak sedang menerima pinjaman dari bank manapun,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya melibatkan tim penyeleksi bagi UMKM di wilayah Pamekasan yang dinilai pantas menerima bantuan tersebut.
“Agar proses pendataan bisa tepat sasaran,
kami melibatkan tim verifkasi yang terdiri dari kelompok usaha, tokoh masyarakat, pihak desa setempat dan pesantren” imbuhnya.
Namun, meskipun telah diajukan Pihak Diskop dan UKM bisa memastikan calon penerima bantuan karana masih harus melalui verifikasi dari Kementerian Koperasi dan UMKM. “Untuk verifkasi calon penerima bantuan itu wewenang dari pusat, juga validasi tergantung masing-masing bank yang merupakan mitra,” jelasnya. (RUK/MH)