maduraindepth.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan menggelar sidang pembahasan interpelasi pengadaan mobil sigap untuk desa. Sidang tersebut berlangsung tanpa kehadiran Bupati Baddru Tamam di ruang sidang, Kamis (13/8).
Anggota Komisi I DPRD Pamekasan, Hamdi Jibril mengatakan pihak eksekutif dalam hal ini adalah Pemkab Pamekasan telah menyalahi prosedur dalam penggunaan anggaran mobil sigap.
“Kalau memakai sistem Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) seharusnya yang dipakai bukan mobil sigap, tapi mobil ambulan gawat darurat,” ujar inisiator interpelasi mobil sigap tersebut.
Hamdi menjelaskan, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang SPGDT. Apalagi, kata dia, pengadaan mobil sigap tersebut juga belum ada regulasi yang jelas. Yakni tidak tertuang dalam peraturan bupati (Perbup).
“Sistemnya dibuat setelah itu, baru dianggarkan mobilnya. Ini sistemnya belum ada, mobilnya sudah ada,” kata legislator Daerah Pemilihan (Dapil) III itu.
“Nanti kalau ditemukan penyalahgunaan anggaran bisa dibawa ke hak angket,” ucapnya menambahkan.
Sekdakab Pamekasan Menjawab Soal Mobil Sigap
Sementara itu, Sekdakab Pamekasan, Totok Hartono menyampaikan, pengadaan mobil sigap tersebut dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi pengadaan mobil dan tenaga kesehatan sudah kita gerakkan bagaimana memulai penggunaan mobil ini. Berkenaan dengan regulasi, Perbup dan sebagainya itu kita sambil jalan,” ujar mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Pamekasan itu.
Lebih lanjut, Totok membeberkan bahwa pengadaan mobil sigap tersebut memang tidak mengikuti Permenkes. Menurutnya, jika mengikuti Permenkes anggarannya akan besar.
“Kalau ikut Permenkes itu berapa, satu mobil bisa satu miliar lebih. Makanya kita bilang itu pendukung SPGDT. Kita pendukung karena cakupannya Puskesmas,” sambung Totok.
Tak hanya itu, kata Totok, pengadaan mobil sigap tersebug juga untuk mengakomodir janji-janji bupati yang tertuang dalam visi-misi RPJMD.
Untuk diketahui, hadir dalam sidang tersebut diantaranya Ketua dan dua wakil DPRD Pamekasan Fathor Rahman, Harun Suyitno dan Hermanto beserta sejumlah anggota dewan yang lain. Sementara bupati Baddrut Tamam absen dan diwakili oleh Sekdakab Pamekasan Totok Hartono. (RUK/MH)