27 Warga Bangkalan Terjaring Operasi Yustisi

Pelanggar Prokes Bangkalan
Saat pihak kepolisian melakukan penegasan terhadap pelanggar prokes di Bangkalan. (Foto: SA/MI)

maduraindepth.com – Pada pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi di depan terminal Bangkalan Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, polisi menjaring 27 pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Sesuai surat Berita Acara Pemeriksaan Cepat (BAP) untuk pembayaran denda di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan sebanyak 4 orang, sedangkan sanksi sosial nihil.

Operasi yang dilaksanakan sekitar pukul 09.30 s/d 10.45 WIB bertempat di wilayah Kabupaten Bangkalan untuk menjaring pelanggar protokol kesehatan sesuia dengan Instruksi Presiden nomor 06 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

27 pelangggar protokol kesehatan yang terjaring itu terdapat 22 orang terkena teguran lisan, teguran tertulis sebanyak 1 orang dan 4 orang terkena sanksi.

“Yang terkena sanksi diantaranya Rina Yulianti (44), asal Kelurahan Mlajeh Kec./Kab. Bangkalan, Abd. Komar (42) alamat Kmp. Demangan kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan, Maimonah (35)asal Kelurahan Kraton Kec./Kab. Bangkalan, Surya Bayu Tirtana (30) alamat Ds. Tanjung Jati Kec. Kamal Kab. Bangkalan,” ungkap Iptu Arif DJ Kasubbag Humas Polres Bangkalan Selasa (27/10/2020).

Kegiatan pelaksanaan operasi Yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker
diikuti oleh Polres Bangkalan, Kodim 0828 Bangkalan, dan Satpol PP Bangkalan. (SA/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto