Galakkan Penegakan Prokes, Tekan Penyebaran Wabah Covid-19 di Sampang

Yustisi Prokes Sampang
Petugas Satgas Covid-19 Sampang saat memberikan sanksi kepada salah satu warga yang melanggar saat operasi yustisi penegakan Prokes Covid-19 di Sampang, Kamis (1/7). (Foto: Satgas Covid-19 for MI)

maduraindepth.com – Upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sampang terus dilakukan. Salah satunya operasi yustisi yang rutin digelar sesuai Perbup Sampang nomor 53/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes).

Terbaru, operasi yustisi berlangsung di Pasar Sore Deg-Gedeg Sampang melibatkan pihak Kepolisian, TNI dan Satpol PP Sampang. Sasarannya, pengunjung pasar yang tidak memakai masker.

banner auto

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sampang, melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Mohammad Suharto mengatakan, operasi yustisi dilakukan untuk penegakan hukum soal mematuhi prokes Covid-19 bagi warga Sampang.

“Harus ditindak, supaya masyarakat tetap patuh terhadap prokes Covid-19. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (1/7).

Saat operasi yustisi berlangsung, tak jarang sebagian besar masyarakat atau pengunjung pasar sore yang tidak memakai masker, alias melanggar prokes Covid-19.

“Kami himbau pada masyarakat untuk patuhi prokes Covid-19 ini, agar penyebaran virus corona di Kota Bahari cepat ditekan,” ujarnya.

Dia menambahkan, saat operasi berlangsung sebanyak 32 orang mendapat teguran karena tidak memakai masker. “Kami juga beri sanksi lain sepeti menyapu, push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Tapi juga diberikan hadiah bagi warga yang mematuhi prokes Covid-19,” pungkasnya. (Alim/BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto