maduraindepth.com – Operasi Yustisi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terus berlanjut hingga Kamis (21/1). Operasi penerapan kedisiplinan sosial dan penegakan protokol kesehatan itu guna menekan penyebaran dan pengendalian Corona Virus Disease-2019 atau COVID-19.
Kali ini, tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Polres dan Kodim 0828/Sampang melakukan operasi di sejumlah titik di Taman Kota, Jalan Jamaluddin, Kelurahan Gunong Sekar, Kecamatan Kota Sampang.
Pengguna jalan dan pengunjung Taman Kota yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, menjadi sasaran operasi petugas.
Kepala Satpol PP Sampang Suryanto melalui Kabid Penegakan Perda Suharto menyampaikan, giat operasi yang dilakukan tersebut berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub No. 53 Tahun 2020 dan Perbup No. 53 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
“Personel 35 orang terdiri dari Satpol PP, Dishub, Polres dan Kodim 0828,” ujar pria yang karib disapa Harto tersebut.
Harto menjelaskan, ada beberapa tindakan yang dilakukan petugas di lapangan. Diantaranya, memberi surat tilang atau berita acara pemeriksaan cepat dengan menyita kartu identitas diri. Kemudian memberi sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, melafalkan Pancasila hingga push up bagi pelanggar Prokes yang tidak membawa kartu identitas.
Sementara kartu identitas diri yang disita petugas bisa diambil setelah yang bersangkutan mengikuti peradilan. Peradilan dilaksanakan pada Jumat, 22 Januari 2021 besok, di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
“Jumlah sanksi 17 orang dengan cara memberikan surat tilang atau berita acara, dan sanksi sosial sebanyak 5 orang,” pungkasnya. (RIF/MH)