175 Desa di Sampang Punya BUMDes, Tenaga Ahli Harap Kades Majukan Desanya

BUMDes Sampang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang dan Tanaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi Desa, Kabupaten Sampang Saat melakukan pembinaan kepada BUMDes di Kabupaten Sampang beberapa waktu lalu. (FOTO: IST)

maduraindepth.com – Tenaga Ahli (TA) Pemberdayaan Ekonomi Desa Kabupaten Sampang Mujiburrohman menyebut, sepanjang tahun 2020 tercatat ada sebanyak 175 desa yang sudah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jumlah ini lebih banyak dibanding tahun sebelum (2019) yang hanya 150 BUMDes.

Sementara jumlah desa yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Sampang sebanyak 180 desa. 175 diantaranya sudah memiliki BUMDes dan mulai bisa mendongkrak menjadikan desa berkembang dan maju.

Sementara lima desa lainnya masih dalam tahap pembentukan BUMDes. Dimana pembentukannya harus sesuai dengan indikator yang ada di masing-masing desa.

Mujib menjelaskan, berdasarkan penilaian Form 9.2, BUMDes di Sampang terklasifikasi menjadi tiga kategori. “Yaitu kategori dasar, kategori tumbuh dan kategori berkembang,” paparnya, Rabu (30/12).

Mujib mengurai, pada tahun 2019 jumlah BUMDes yang masuk dalam kategori dasar ada sebanyak 124. Sementara kategori tumbuh sebanyak 24 BUMDes. Sedangkan kategori berkembang hanya dua BUMDes.

Kemudian pada tahun 2020 sudah mulai ada perubahan. Berdasarkan data yang disajikan Mujib, pada tahun ini ada sebanyak 162 BUMDes masuk kategori berkembang dan 18 desa masuk kategori maju.

“Tahun 2020 ini banyak BUMDes yang akan melakukan revitalisasi, kami akan terus mendorong agar desa membentuk BUMDes. Kita yakin ada posisi BUMDes sangat strategis dalam konteks pemberdayaan ekonomi desa,” tuturnya.

Baca juga:  Sempat Kejar-kejaran, Satpol PP Sita Lima Alat Musik Pengamen

Menurutnya, Keberadaan BUMDes di tiap desa di Kabupaten Sampang sangat penting. Meskipun secara regulasi peruntukan terbentuknya BUMDes sifatnya opsional – dalam arti tidak wajib -.

“Desa memiliki pilihan mau membentuk atau tidak, karena di UUD No 6 itu sifatnya opsional,” jelasnya.

Kendati demikian, Mujib juga mewanti-wanti agar adanya BUMDes di tiap desa tidak dipergunakan untuk kepentingan mencari keuntungan dengan pemanfaatan. Dia menegaskan, bahwa tujuan utamanya adalah untuk memunculkan kerja pemberdayaan ekonomi produk unggulan desa.

“Sebelum itu, kita ingin memastikan bahwa desa sudah melakukan analisa terhadap potensi yang dimiliki, kita tidak ingin BUMDes berdiri hanya untuk kepentingan mencari profit oriented. Yang ada, di dalam perjalanannya justru tidak menguntungkan,” ujarnya.

Mujib berharap, seluruh kepala desa (Kades) yang ada di Kabupaten Sampang memiliki keinginan kuat untuk memajukan desa yang dipimpinnya tersebut. “Kemudian kita kuatkan potensi desanya, kita perkuat pengelolaannya dan yang terpenting adalah dukungan masyarakat,” tutupnya. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto