10 Pencuri Kotak Amal Masjid di Pamekasan Dibekuk Polisi, Diantaranya Pemakai Narkoba

tersangka, polres pamekasan
Sejumlah tersangka berjejer saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Rabu (27/1). (Foto: Umarul Faruk/MI)

maduraindepth.com – Sebanyak 10 pelaku pencuri kotak amal di sejumlah masjid berhasil dibekuk oleh Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan.

Kapolres Pamekasan Akbp Apip Ganjar mengatakan 4 tersangka diantaranya terbukti positif pengguna obat terlarang, narkoba.

banner 728x90

“Tersangka ada 10 orang, diantaranya ada yang di bawah umur dan ada yang positif narkoba sebanyak 4 orang,” ungkapnya, Rabu (27/1).

Menurutya, hasil dari aksi pencurian kota amal itu digunakan untuk bersenang-senang.

“Barang bukti sudah kita amankan berupa uang sebesar Rp 300 ribu, kendaraan yang digunakan untuk beroperasi,” ujarnya.

Dia mengukap, barang bukti kendaraan yang diamankan berupa 1 unit Suzuki Ertiga, 1 unit Honda Beat, 1 unit Suzuki Satria dan 1 unit Honda Mio.

“Kemudian, alat-alat yang digunakan untuk beroperasi juga telah kita amankan,” jelasnya.

Berikut nama-nama tersangka yang diamankan oleh Polres Pamekasan:

1. RM (15), alamat Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan

2. MI (18), alamat Dusun Gentongan, Desa Bettet, Kecamatan Pamekasan

3. SB (19) tahun alamat Jalan Amin Jakfar Kelurahan Gladak Anyar Pamekasan

4. RFRL (19), alamat Dusun Sekar Anyar, Desa Rompuh, Kecamatan Palengaan, Pamekasan

5. FDK (17), alamat Dusun Tengah, Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Pamekasan

6. AF (17), Gerbang Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan

7. HKA (21), alamat Rompuh, Kecamatan Larangan, Pamekasan

Baca juga:  Saling Klaim Kantongi Dasar Bukti Kuat, Kasus Sengketa Tanah Nenek Bahriyah - Halaman All

8. MD (20), alamat Dusun Nagasari, Desa Palengaan Laok, Kabupaten Pamekasan

9. D (17), alamat Dusun Toron Samalem, Desa Blumbungan, Larangan Pamekasan.

10. AIE (20), alamat Dusun Klompang, Desa Rompuh, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Untuk menanggung perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *