Warga Miskin Penerima BLT DD Tak Terdata, DPMD Sampang Tunggu Laporan dari Camat

BLT DD
Uang pecahan Rp 100 Ribu. (Foto: Istimewa)

maduraindepth.com – Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi warga miskin yang berada di desa. Program tersebut disalurkan oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Penyaluran BLT DD tersebut akan berlangsung selama 3 bulan kedepan. Terhitung dari bulan April, Mei, dan Juni 2020.

banner auto

Kasi Perencanaan Pembangunan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Moh Rudy Susanto mengatakan, penerima BLT DD tidak boleh tumpang tindih dengan penerima bantuan lainnya.

“Misalnya BPNT, PKH maupun BLT, karena tidak boleh double,” ucapnya.

Pihaknya sudah berupaya menyampaikan, baik secara tersurat ataupun lisan agar Pemerintah Desa (Pemdes) di Sampang dapat memaksimalkan penggunaan pagu penerima BLT.

“Yakni 30 persen dan 35 persen dari pagu dana desa, dengan maksud agar semakin banyak penerima yang dapat tercover dalam bantuan ini,” jelasnya saat dikonfirmasi maduraindepth.com, Ahad (3/5).

Dijelaskannya, BLT DD tersebut hanya bersifat sementara. “Selanjutnya kami juga masih menunggu kebijakan pemerintah pusat apakah program BLT DD ini akan berkelanjutan atau tidak,” ujarnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa DPMD Sampang, Suhanto mengatakan pengesahan calon penerima sudah menjadi tanggung jawab Camat. Sementara DPMD hanya memfasilitasi penganggaran BLT DD.

Hal itu, kata Suhanto, sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Desa dan Gubernur Jawa Timur.

Baca juga:  Pilkades 2021 di Sampang, Berikut Tahapan Hingga Besaran Anggaran

Suhanto menguraikan, BLT DD diprioritaskan bagi warga miskin yang tidak tercover atau tidak terdata oleh Dinas Sosial (Dinsos). Dalam artian warga miskin yang tidak mendapatkan bantuan BPNT maupun PKH. Termasuk warga miskin yang mengidap penyakit menahun.

Kemudian mekanisme pendataan calon penerima BLT DD, Pemdes wajib menyelenggarakan musyawarah khusus. Setelah melalui proses musyawarah ini kemudian diajukan kepada Camat.

“Sehingga keputusan finalnya ada di Camat. Selanjutnya DPMD memfasilitasi pembukaan rekening,” ujar Suhanto.

Terkait dengan adanya temuan menyangkut data penerima yang harus dikaji ulang, pihaknya masih menunggu laporan dari pihak kecamatan. “Setelah ada laporan dari Camat, baru kami melakukan kajian, dan mengevaluasi data penerima,” katanya. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto