maduraibdepth.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan sewa lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk sampah sementara di Desa Bunajih, Kecamatan Labang. Hal tersebut dilakukan menunggu Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Buluh, Kecamatan Socah difungsikan.
Kepala DLH Bangkalan, Anang Yulianto menyampaikan, sewa lahan sementara itu sudah dimulai sejak 2021 lalu dan berlangsung sampai 2023. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendekatan kepada warga agar TPST bisa segera digunakan.
“Selama 2023 ini, kita masih pakai TPA sementara di Desa Bunajih, mau tidak mau harus kami maksimalkan,” tuturnya, Kamis (9/2).
Hingga saat ini, TPA tersebut direncanakan akan dipakai kembali menjadi TPST. Sambil menunggu TPST ditempati, DLH menyewa lahan TPA sementara.
Kata Anang, TPA di Desa Bunajih hanya digunakan untuk membuang residu sampah atau sisa pilihan di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Reduce, Reuse, Recycle (3R).
“Residu yang dibuang itu adalah sampah yang sebelumnya sudah diproses di TPS3R,” pungkasnya. (RM/MH)