Tersangka Tipikor Gedung Dinkes Sumenep Tak Ditahan, Polres: Penyidik Punya Cara Sendiri

Dinkes Sumenep
Kantor Dinas Kesehatan Sumenep. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Polres Sumenep sudah menetapkan inisial I dan A sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pembangunan gedung kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Namun hingga kini keduanya tak kunjung ditahan.

Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menerangkan, mengapa kedua tersangka tersebut tak kunjung ditahan. Menurutnya, kasus tersebut saat ini masih dalam tahapan konfrontasi. Kemudian, salah satu tersangka yang berinisial A sedang menjalankan umroh.

“Pemeriksaan sudah selesai, tinggal konfrontasi, namun salah satu tersangka sedang umroh,” tandanya pada maduraindepth.com, Sabtu (30/11/2019).

Namun, meski kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka, sampai akhir bulan November ini tak kunjung dilakukan penahanan. “Kalau masalah tidak ditahannya tersangka, itu tidak harus ditahan, karena wewenangnya penyidik,” jelas Widiarti.

Dia juga mengatakan, perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak memiliki batasan sampai kapan pelaku akan dilakukan penahanan. Meski pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Perkara korupsi ketika kita mau ngungkap itu tidak ada batasnya. Meskipun berapa lama, pasti masih kami periksa,” ucapnya.

Widiarti menambahkan, penyidik Polres Sumenep punya cara tersendiri dalam penanganan kasus Tipikor tersebut. “Penyidik itu punya cara tersendiri. Sekarang sudah sampai pada tahap satu. Kalau masalah secara mendetail itu ranah penyidik. Silahkan ikuti saja,” pungkasnya. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto