maduraindepth.com – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Kasus ini dilaporkan pada tahun 2015 lalu.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, bahwa saat ini polisi sedang melakukan proses hukum terhadap dua orang. Masing-masing berinisial (I) dan (A). Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus tindak pidana korupsi gedung Dinkes saat ini sudah dalam penyidikan oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” katanya saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa (29/10) kemarin.
Di tanya soal penahanan terhadap dua tersangka, Widiarti menuturkan, keduanya masih dalam proses pemeriksaan. “Masalah itu (penahanan) saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan. Jadi kita tunggu hasilnya dari Unit Tipikor,” ucapnya.
Menyikapi hal itu, pegiat anti korupsi, Junaidi mengatakan, polisi memang sudah seharusnya menyelesaikan dugaan kasus korupsi tersebut. “Memang seharusnya polisi segera menetapkan tersangka, kalau perlu menahannya,” katanya.
Apalagi, kata Junaidi, salah satu dari dua tersangka itu diduga memenangkan lelang kontrak sebanyak 14 paket pekerjaan infrastruktur yang nilainya sekitar Rp. 53 miliar pada tahun 2019.
“Dihawatirkan tersangka kembali mengerjakan proyek dan terindikasi tidak sesuai spek. Dan kenyataannya temuan saya terindikasi menyimpang pekerjaannya,” kata Ketua Sumenep Coruption Watch (SCW) itu. (MR/MH)