Satu Bulan Jadi Tersangka, I dan A Belum Ditahan

Dinkes Sumenep
Kantor Dinas Kesehatan Sumenep. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Hampir satu bulan penyidik Polres Sumenep menetapkan tersangka inisial I dan A dalam kasus dugaan penyimpangan pembangunan gedung kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur. Namun, sampai saat ini penyidik Polres Sumenep belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan bahwa, kedua tersangka kasus dugaan penyimpangan pembangunan gedung kantor Dinkes Sumenep tersebut memang masih belum ditahan oleh Penyidik Polres Sumenep.

“Belum dilakukan penahanan. Karena penahanan terhadap tersangka itu kan wewenang penyidik,” jelasnya saat dikonfirmasi media ini, Jumat (15/11).

Widiarti mengatakan, banyak sebab yang melandasi penyidik belum melakukan penahanan kepada kedua tersangka. Salah satunya karena penyidik Polres Sumenep masih terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan penyimpangan pembangunan gedung kantor Dinkes Sumenep yang digarap tahun 2014 silam itu.

“Yang jelas penyidik pasti akan selalu melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan itu. Kalau ada bukti-bukti atau data baru pasti akan dikembangkan oleh penyidik,” jelas mantan Kapolsek Kota Sumenep ini.

Disoal terkait adanya indikasi kemungkinan ada tersangka baru, dia belum bisa memastikan. “Semuanya kami serahkan kepada penyidik, bagaiman hasilnya nanti biarkan penyidik yang memutuskan,” tandasnya. (MR/AJ/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto