Terapkan PPKM Mikro, Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Dapat Bantuan Sembako

PPKM Mikro Sumenep
Bupati Sumenep A. Busyro Karim memberikan bantuan sebagai bentuk penerapan PPKM berbasis mikro kepada keluarga pasien terkonfirmasi Covid-19 di Sumenep, Rabu (10/2). (Foto: Diskominfo for MI)

maduraindepth.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro zona kuning diterapkan di Kabupaten Sumenep mulai 9-11 Februari 2021. Sebanyak 37 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dalam rentang waktu tujuh hari terakhir yang tersebar di 37 titik pada 26 desa di 11 kecamatan Kota Keris mendapat bantuan paket sembako dari pemerintah setempat.

Penyaluran bantuan dilakukan Bupati Sumenep A. Busyro Karim bersama anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumenep. Paket sembako itu berupa beras 25 kilogram, minyak goreng, telur dan mie instan.

Bupati Sumenep A. Busyro Karim menuturkan, bantuan tersebut sebagai tindak lanjut pelaksanaan PPKM berbasis mikro. “Kami sudah menyiapkan bantuan bagi warga terkonfirmasi positif Covid-19. Termasuk juga alat kesehatan seperti masker,” ujarnya, Rabu (10/2).

Baca Juga: Berikut Daftar Desa dan Kecamatan yang Terapkan PPKM Skala Mikro di Sumenep

Diterangkan, bantuan paket sembako itu menyesuaikan dengan data hasil verikasi yang dilakukan Tim Satgas Penanganan Pengendalian Penularan Covid-19 Kabupaten Sumenep. Jumlahnya sebanyak 37 orang di 26 desa.

“Setiap warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak hanya dapat bantuan sembako, melainkan juga masker dan handsanitizer,” terang Bupati dua periode ini.

Dia berharap, masyarakat terus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. “Karena kalau ada warga di satu rumah terkonfirmasi positif Covid-19, akan mempengaruhi status RT/RW di desa itu sendiri,” tandasnya. (BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto