maduraindepth.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai diterapkan di Kabupaten Sumenep. Penerapan PPKM berbasis mikro dimulai sejak 9-22 Februari 2021 di sejumlah desa/kecamatan Kota Keris.
Bupati Sumenep A. Busyro Karim menyampaikan, penerapan PPKM skala mikro diyakini akan memperkuat keberadaan posko di setiap desa untuk melakukan pencegahan dini terhadap penyebaran Covid-19. Seperti sosialisasi protokol kesehatan (prokes).
Diterangkan, pelaksanaan PPKM skala mikro sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 dilakukan di tingkat RT dan RW setiap desa yang terdapat warga terkonfirmasi positif. Namun tidak semua desa membentuk posko.
“Jadi tidak semua desa. Hanya desa yang ada warganya terkonfirmasi positif Covid-19,” ujarnya, Rabu (10/2).
Orang nomor satu di Kabupaten Sumenep itu memaparkan, tim satuan tugas (Satgas) penanganan dan pengendalian penularan Covid-19 Sumenep telah mengidentifikasi pasien terkonfirmasi positif di semua desa. Hasilnya, ditemukan sebanyak 37 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dalam rentang waktu tujuh hari terakhir.
Sebarannya, lanjut mantan Ketua DPRD Sumenep ini, para pasien terkonfirmasi itu berada di 26 desa pada 11 kecamatan. Meliputi Kecamatan Ambunten, Batang-Batang, Batuan, Batuputih, dan Gapura.
Kemudian Kecamatan Giligenting, Kalianget, Kota Sumenep, Lenteng, Pasongsongan dan Kecamatan Saronggi. “Pemberlakuan PPKM berbasis mikro dimulai sejak 9-22 Februari 2021,” pungkas Bupati dua periode itu. (BAD)