maduraindepth.com – Kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai masif dilakukan. Kali ini, acara sosialisasi dipusatkan di Balai Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Jawa timur, Selasa (7/9).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari tujuh desa yang ada di wilayah Kecamatan Pademawu. Masing-masing sebanyak lima orang tiap desa yang telah terjadwal sebelumnya.
Camat Pademawu Mohammad Farid mengatakan, sosialisasi ini penting dilakukan untuk mengantisipasi beredarnya rokok ilegal. Sebab itu segenap lapisan masyarakat harus paham terkait ketentuan cukai tersebut.
Menurutnya, fungsi dari cukai sendiri sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat. Pasalnya sebagian dari hasil cukai diberikan lagi pada masyarakat untuk tujuan pembangunan dan kesejahteraan nantinya.
“Sehingga sangat berhubungan antara pendapatan cukai negara dari rokok tersebut dengan pembangunan nasional yang dilakukan oleh pemerintah,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan Achmad Faisol mengatakan, semua harus satu pemahaman agar apa yang dijelaskan pemateri pada peserta sama. Sehingga dapat disampaikan kembali dengan baik kepada masyarakat dengan baik.
“Karenanya, semua informasi terkait cukai dan manfaatnya bagi masyarakat harus disampaikan dengan baik ke masyarakat. Sehingga, pendapatan cukai negara akan lebih baik dan bermanfaat untuk daerah,” tukasnya.
Menurutnya, peserta harus serius dalam menyimak sosialisasi yang diberikan, agar benar-benar bisa mengurangi peredaran rokok Ilegal melalui kesadaran masyarakat dan penindakan yang akan dilakukan tidak represif dan berkearifan lokal.
Ia berharap, setelah selesai dari kegiatan sosialisasi, para perwakilan dari tujuh desa di Kecamatan Pademawu itu bisa menyampaikan pada warga lainnya. Mengingat yang hadir adalah perwakilan Pemdes, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat dan kelompok tani. (RUK/MH)