Pemkab Sampang Bentuk Satgas untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Satgas rokok ilegal
Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto sedang koordinasi dan konsultasi berita acara rencana kegiatan DBHCHT dengan Bidang Penegakan Hukum Bea Cukai Madura, Zainul Arifin di Kantor Bea Cukai Pamekasan. (FOTO: Arief Tirtana/MI)

maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membentuk tim satuan tugas (Satgas) pemberantasan rokok ilegal. Dalam waktu dekat, tim ini akan mendeteksi lokasi yang disinyalir menjadi tempat pengiriman rokok tanpa cukai.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Sampang, Ahmad Taufikurrahman menjelaskan, Satgas tersebut terdiri dari beberapa unsur. Diantaranya Kodim 0828, Polres, Diskopindag, Bapelitbangda, Bagian Perekonomian Pemkab Sampang, Tim dari Bea Cukai Pamekasan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Dari tim ini kami akan melakukan penindakan,” ujar Taufik, saat dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (19/10).

Pria Asal Kabupaten Pamekasan itu berjanji akan melakukan deteksi dini dengan menyasar tiga lokasi yang dinilai rentan adanya transaksi atau pengiriman rokok Ilegal. Tiga lokasi itu meliputi pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan terminal angkutan umum maupun angkutan barang.

Dari hasil deteksi dini, lanjut Taufik, penemuan barang bukti yang sudah didapat akan menjadi dasar atau inventarisasi data bagi Satpol PP bersama tim penegak hukum untuk memberikan tindakan. “Tindakan akan langsung dilakukan oleh penegak hukum dan Bea Cukai di tahap selanjutnya,” tandasnya.

Dikatakannya, dalam pendeteksian dini pihaknya juga akan melakukan sosialisasi di beberapa kecamatan. Tujuannya untuk menekan maraknya peredaran rokok ilegal sebelum dilakukannya penindakan bersama tim satgas. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto