maduraindepth.com – Kapolres Sampang AKBP Hartono angkat bicara terkait viralnya dugaan penukaran barang bukti narkotika jenis sabu dalam perkara yang ditangani Satresnarkoba Polres Sampang. Ia menegaskan, barang bukti sabu seberat sekitar 30 gram yang dipersoalkan tersebut telah dua kali diuji laboratorium dan hasilnya tetap positif metamfetamin.
Klarifikasi itu disampaikan AKBP Hartono pada Jumat, 22 Mei 2026, menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut barang bukti narkoba diduga palsu atau telah diganti.
Menurutnya, kasus tersebut diungkap sejak 22 Februari 2026 dan seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur hukum. Polisi, kata dia, mengantongi sejumlah alat bukti mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, hasil laboratorium forensik, barang bukti elektronik, hingga rekaman video saat penangkapan dan pemeriksaan tersangka.
“Proses penangkapan dan pemeriksaan ada videonya. Tersangka juga mengakui,” ujar Hartono.
Ia menjelaskan, sehari setelah penangkapan, barang bukti langsung dikirim ke laboratorium forensik untuk diuji. Hasil pemeriksaan menyatakan barang tersebut positif mengandung metamfetamin.
Berkas perkara atas tersangka berinisial SA dan SD kemudian dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa sebelum tahap dua dilakukan pada 4 Mei 2026. Dalam pelimpahan itu, barang bukti disebut diterima kejaksaan dalam kondisi tersegel.
AKBP Hartono mengungkapkan, polemik muncul setelah adanya pengujian ulang secara mandiri terhadap barang bukti di luar mekanisme laboratorium forensik. Ia mempertanyakan dasar kewenangan pengujian tersebut karena barang bukti telah disegel usai pemeriksaan resmi.
Meski demikian, Polda Jawa Timur kembali melakukan uji laboratorium untuk memastikan keabsahan barang bukti. Hasil pengujian kedua kembali menyatakan barang tersebut positif narkotika jenis sabu.
Kapolres menegaskan, apabila masih ada pihak yang meragukan proses penyidikan, pembuktian dapat dilakukan dalam persidangan.(Poer/MH)














