LHP Tuntas, Sanksi Oknum ASN RSUD Sampang Terduga Pemalsuan Data Anak Belum Dieksekusi

RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang menjadi sorotan publik menyusul masih berprosesnya tindak lanjut dugaan pelanggaran administrasi yang melibatkan salah satu ASN di lingkungan rumah sakit tersebut.(Foto:Poer/MH)

maduraindepth.com – Penanganan kasus dugaan pemalsuan data identitas anak yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang berinisial FH dipastikan masih berlanjut. Meski Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah selesai disusun, pelaksanaan sanksi terhadap yang bersangkutan hingga kini masih dalam tahap tindak lanjut.

Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang, Ariwibowo Sulistyo, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses pemeriksaan atas pengaduan tersebut dan menerbitkan rekomendasi tindak lanjut.

“Ketika ada pengaduan, kami sudah melakukan pemeriksaan, menyusun LHP, memberikan rekomendasi sanksi, dan menyampaikan hasilnya kepada pihak yang mengadu. Jadi, untuk tahapan pemeriksaan oleh Inspektorat sebenarnya sudah selesai,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Ariwibowo, rekomendasi dalam LHP mencakup dua aspek, yakni sanksi disiplin dan pengembalian kerugian negara. Ia menegaskan bahwa kedua hal tersebut merupakan proses yang berbeda.

“Tolong dipisahkan antara sanksi disiplinnya dengan pengembaliannya. Kalau pengembaliannya tidak ada hubungannya dengan sanksi disiplin,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan sanksi disiplin masih memerlukan tindak lanjut karena terdapat catatan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait mekanisme administrasi yang perlu disempurnakan.

“Ketika rekomendasi hendak dieksekusi, BKN memberikan catatan terkait mekanisme pemanggilan. Hal itu harus diperbaiki terlebih dahulu. Dari sisi pemeriksaan Inspektorat, kami merasa sudah selesai,” katanya.

Baca juga:  Dana Transfer Anjlok, Sampah dan Infrastruktur Jadi Beban Berat Ketapang

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arief Lukman Hidayat, S.E., M.M., membenarkan bahwa LHP Inspektorat telah selesai dan saat ini masih dilakukan koordinasi lintas instansi.

“LHP-nya sudah selesai. Kami masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait karena persoalan ini saling berkaitan. Sudah ada beberapa rapat yang dilakukan dan kami menunggu tindak lanjut sesuai rekomendasi Inspektorat,” ujarnya.

Arief menyebut, pengembalian kerugian negara menjadi salah satu aspek yang turut dipertimbangkan dalam proses penjatuhan sanksi administratif.

“Apabila yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara, maka hal itu akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam penjatuhan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Di sisi lain, pihak RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang mengaku telah mengambil langkah internal terhadap FH. Melalui Bidang Kepegawaian, Nurul, saat ditemui awak media, Rabu (11/6/2026), menyampaikan bahwa tindakan awal telah dilakukan oleh manajemen rumah sakit.

“Penindakan sudah kami lakukan. Yang awalnya FH menjabat sebagai staf pengelola data BPJS di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, sekarang hanya sebagai staf biasa,” ungkap Nurul.

Meski demikian, Nurul menegaskan bahwa untuk penjatuhan sanksi lebih lanjut, pihaknya masih menunggu dokumen resmi hasil pemeriksaan dari Inspektorat.

“Untuk tindakan lebih lanjut, kami masih menunggu LHP dari Inspektorat yang sampai saat ini belum kami terima,” tambahnya.

Baca juga:  Sampan Dihantam Ombak Besar, Satu Nelayan Pasongsongan Meninggal Dunia

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa FH diduga mengubah status seorang anak adopsi menjadi anak kandung untuk memperoleh tunjangan anak sebagai ASN. Dugaan tersebut mengemuka setelah adanya persoalan rumah tangga yang kemudian memunculkan informasi mengenai asal-usul anak yang selama ini tercatat sebagai anak kandung.

Narasumber yang enggan disebutkan namanya menduga terdapat penggunaan dokumen kelahiran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Sampang.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara akibat penerimaan tunjangan anak selama bertahun-tahun, tetapi juga menyangkut integritas aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Adanya perbedaan informasi antara Inspektorat yang menyatakan LHP telah selesai dengan pihak RSUD yang mengaku belum menerima dokumen tersebut menjadi perhatian tersendiri. Publik pun menantikan kejelasan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut, termasuk kepastian mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan.(Poer/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *