Tahap Verval, Dinsos Pamekasan Dapat Kucuran DBHCHT Rp 21 Miliar untuk BLT

blt dbhcht dinsos pamekasan 2023
Ilustrasi. (IST)

maduraindepth.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan mendapat kucuran dana Rp 21 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 yang akan digunakan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Saat ini, penyaluran BLT masih dalam tahap verifikasi dan validasi (Verval) penerima manfaat.

Pengelola Rencana Sosial dan Kesehatan, Dinsos Kabupaten Pamekasan, Mohammad Andi Purwanto menyampaikan, tahap Verval terhadap calon penerima manfaat mulai dilakukan sejak 21 Agustus 2023. “Kami sedang proses pengecekan atau verifikasi berkas usulan dari desa, kelurahan, maupun dari perusahaan rokok untuk dilakukan validasi lapangan guna mengetahui calon penerima sudah sesuai kriteria sebagai penerima atau belum,” jelasnya, Kamis (31/8).

Disebutkan, bahwa calon penerima manfaat melalui BLT DBHCHT di Kabupaten Pamekasan tahun 2023 mencapai sebanyak 23.950 orang. Termasuk buruh tani tembakau maupun buruh pabrik rokok di wilayah kerja Kabupaten Pamekasan.

Tahapan untuk penyaluran, pihaknya mengaku terdapat perubahan peraturan penerima BLT DBHCHT untuk buruh pabrik rokok, serta sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 74 tahun 2023 tentang perluasan calon penerima bantuan. Seperti, Satuan Pengamanan (Satpam), Official Boy, dan Admin yang dapat diusulkan perusahan.

“Berdasarkan peraturan baru, penerima bantuan untuk buruh tani tembakau kami prediksi meningkat pada 2023. Sedangkan, penerima dari buruh pabrik rokok tahun 2022 mencapai 2 ribu orang,” ungkapnya.

Baca juga:  Bantu Lansia Cukupi Kebutuhan Pangan, Dinsos Pamekasan Kucurkan DBHCHT Rp 6 Miliar

Menurut Andi, anggaran bantuan sosial berupa BLT yang menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) mencapai sekitar Rp 21 miliar. Sistem pencairan melalui Bank Jatim dengan jumlah uang sebesar Rp 300 ribu perbulan kepada setiap penerima manfaat.

“Pencairan BLT DBHCHT, kami satukan menjadi satu kali penyaluran sebesar Rp 900 ribu untuk setiap penerima manfaat,” ujarnya. (Rafi/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto