Syamsuri Masih Ditahan di Sampang, Proses Hukum Kasus Korupsi PKH Tetap Lanjut

Syamsuri Mantan Kades Kelbung
Kasi Intel Kejari Bangkalan, Imam Hidayat. (FOTO: Romi/MiD)

maduraindepth.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Kelbung, Kecamatan Galis, Bangkalan, Syamsuri ditangkap polisi. Ia ditangkap di wilayah hukum Polres Sampang lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Imam Hidayat membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dia mengatakan, setelah pihaknya menginfirmasi ke Polres Sampang, ternyata yang ditangkap itu merupakan DPO kasus korupsi PKH.

“Syamsuri diamankan oleh Polres Sampang karena kedapatan membawa sebilah celurit,” terang Imam, Kamis (18/5).

Kasus Korupsi Tetap Diproses

Imam menyampaikan, saat ini Syamsuri masih ditahan di Polres Sampang untuk menjalani proses hukum. Dia memastikan, kasus korupsi Program Keluarga Harapan (PKH) yang melibatkan mantan Kades Kelbung itu akan tetap diproses secara hukum.

“Untuk saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Sampang, sehingga penegakan hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan, baik yang sedang ditangani oleh Polres Sampang dan yang ditangani oleh Kejari Bangkalan,” jelasnya.

Syamsuri terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi PKH periode 2017-2021 mencapai Rp 3 Miliar. Dalam kasus ini ada lima orang yang sudah diamankan.

Lima orang itu terdiri dari istri mantan Kades Syamsuri inisial SU, Koordinator PKH Kecamatan, AGA, pendamping PKH, NZ dan AM serta warga setempat, SI.

Syamsuri bersama lima pelaku lainnya melakukan korupsi PKH dengan cara menguasai kartu ATM milik warga penerima bantuan di Desa Kelbung. Dalam setiap pencairan, para pelaku tersebut menguras isi rekening penerima manfaat untuk keperluan pribadi.

Baca juga:  Ini Langkah Kejari Bangkalan untuk Raih WBBM

Praktik tersebut dilakukan Syamsuri bersama lima pelaku lainnya saat ia menjabat sebagai Kades Kelbung periode 2017-2021. Akibat tindakan tersebut, nilai bantuan yang tidak sampai kepada penerima mencapai Rp 3 Miliar. (RM/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto