Sosialisasikan Perda Pengembangan Pesantren di Sampang, Ashari: Ponpes Tak Pernah Ajarkan Radikalisme

Ashari
Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jatim, Ashari. (FOTO: Agus Wedi/MiD)

maduraindepth.com – Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Mohammad Ashari menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang fasilitas pengembangan pesantren. Menurutnya Perda tersebut perlu disosialisasikan, mengingat pondok pesantren (Ponpes) memiliki cikal bakal lahirnya pemimpin bangsa.

Dia menyebut, pentingnya Perda bagi pesantren selain memberikan kebebasan mengolah sendiri, juga bertujuan untuk menggugurkan stigma publik kalau pesantren sebagai ladang paham radikalisme. Oleh sebab itu, adanya Perda ini akan menghilangkan pandangan tersebut.

“Radikalisme ini tidak ada hubungannya dengan Ponpes, itu hanyalah oknum. Pesantren tidak pernah mengajarkan paham radikalisme, yang (ada) hanyalah cinta NKRI,” ucapnya usai sosialisasi Perda tentang pesantren pada Kamis (8/12) lalu di Hotel Bahagia.

Menurutnya, hingga kini Ponpes tetap berpegang teguh mengajarkan nilai agama dan kebangsaan yang ramah. Ponpes sudah terbukti melahirkan kader-kader militan dan banyak menjadi pemimpin bangsa, seperti KH. Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Nurcholish Madjid, K.H. Muhammad Sirajuddin Syamsuddin, dan lain-lain.

“Jangan anggap alumni Ponpes ini sebagai generasi lemah, itulah alasan munculnya UU pesantren dari Permendagri sampai munculnya Perda ini, dan diharapkan Perbup juga bisa mengatur tentang Ponpes,” tegasnya.

Fasilitasi pengembangan pesantren
Sosialisasi fasilitasi pengembangan pondok pesantren di Hotel Bahagia, Sampang, beberapa waktu lalu. (FOTO: Agus Wedi/MiD)

Diketahui, Perda tentang fasilitasi pengambangan pesantren sudah disahkan oleh pemerintah provinsi dan DPRD Jawa Timur pada 6 Juni 2022. Dengan adanya Perda tersebut, pesantren tidak lagi bergantung pada pemerintah saja.

“Artinya Ponpes ini punya landasan tersendiri untuk mengambangkan pesantrennya, baik sisi koperasinya, pengembangan ekonominya, kurikulumnya, makanya tidak boleh pemerintah mengintervensi Ponpes,” terangnya.

Namun, kata Ashari, yang terpenting kedepannya Ponpes tetap memiliki izin berdiri sehingga diketahui oleh pemerintah. Sebab, pemerintah tetap memberikan kebebasan pada Ponpes atas dasar kewenangan sendiri, tetapi pemerintah juga ikut andil dalam mengembangkan Ponpes di segala aspek.

Sementara, implementasi Perda tersebut ke Ponpes yang ada di Kabupaten Sampang, pihaknya mengaku terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi dan studi banding. Pasalnya, masih banyak Ponpes di Sampang yang salafiyah.

“Ponpes salafiyah kan tidak formal, jika ingin diformalkan tetap bisa. Salah satu caranya harus pakai akta yayasan, dan dibuktikan dengan surat Menkumham serta didukung pemerintah daerah,” pungkasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *