maduraindepth.com – Pelayanan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar makin prima. Nasabah perbankan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep ini, tidak perlu risau dengan uangnya yang disimpan di bank tersebut. Sebab, sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Direktur Operasional BPRS Bhakti Sumekar Cahya Wiratama menjelaskan, bahwa LPS memberikan jaminan keamanan bagi dana nasabah. Terutama, terhadap potensi terjadinya gagal bayar alias likuidasi yang dialami perbankan.
“Dana simpanan nasabah dijamin akan dikembalikan apabila hal tersebut (likuidasi, Red) terjadi,” ungkapnya, Rabu (17/7).
Cahya menyampaikan, jaminan LPS yang ada di BPRS Bhakti Sumekar memiliki keistimewaan. Yaitu berupa tingkat suku bunga bank tidak mengikuti syarat tingkat suku bunga penjaminan LPS. Sebab, lanjut dia, BPRS Bhakti Sumekar merupakan perbankan syariah.
Untuk diketahui, batas maksimal jaminan LPS terhadap simpanan nasabah, yaitu sebesar Rp 2 miliar. Maka dari itu, untuk simpanan di atas nominal tersebut, tidak mendapatkan jaminan dari LPS. Namun demikian, simpanan nasabah di atas Rp 2 miliar mendapat jaminan pengembalian langsung dari BPRS Bhakti Sumekar.
“BPRS Bhakti Sumekar yang akan mengembalikan dengan sumber penjualan aset-aset,” tegasnya.
Berkaitan dengan itu, BPRS Bhakti Sumekar sengaja mengikuti jaminan LPS. Hal tersebut, bertujuan untuk menjaga keamanan dana simpanan milik nasabah. Sehingga, nasabah bisa merasakan pelayanan yang makin maksimal.
“BPRS Bhakti Sumekar akan selalu melakukan inovasi dalam rangka kemudahan dan kecepatan layanan. Salah satunya, berupa inovasi teknologi seperti BBS Mobile dan ATM Cardles,” sebutnya.
Selain itu, BPRS Bhakti Sumekar juga terus berupaya melakukan kemitraan dengan bank umum. Terutama, dalam hal penerapan ATM Bersama. “Sejak awal berdiri, BPRS Bhakti Sumekar telah menjamin dana nasabah pinjaman,” pungkasnya. (bus/*)