Soal Harga, Komite Urusan Tembakau Catat BEP Tertinggi Rp 53 Ribu

BEP harga tembakau madura
Ketua KUTP, Heru Budi Prayitno. (Foto: Rafi/MID)

maduraindepth.com – Komite Urusan Tembakau Pamekasan (KUTP), melakukan rencana bersama dalam penentuan Break Event Point (BEP) atau Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau di Madura. Rencana itu melibatkan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Komisi II DRPD Pamekasan, Perwakilan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4TM), KUTP, Perwakilan Pabrikan, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Cabang Pamekasan, Gudang Garam, dan Djarum.

Acuan untuk rencana penentuan BEP, yakni BPP yang dikeluarkan petani tembakau. Termasuk, mempertimbangkan harga pupuk, tenaga kerja petani, luas lahan, dan jenis lahan yang dimanfaatkan produksi tembakau.

banner auto

“Penentuan BEP untuk harga tembakau belum ada kesepakatan. Jadi, ada beberapa item dan komponen yang dipending. Selebihnya, telah selesai,” ujar Ketua KUTP, Heru Budi Prayitno, Rabu (28/6).

Salah satu penyebab menunda rencana penentuan BEP, Heru mengaku kondisi tahun lalu berbeda dengan 2023. Serta menyesuaikan dengan lahan jenis sawah, tegal, dan gunung yang dipastikan akan memiliki nilai berbeda.

Melalui anilisa usaha tani tembakau per hektare di Kabupaten Pamekasan tahun 2023, pihaknya menyebutkan, catatan BEP sementara yang sempat menjadi pokok pembahasan, yaitu produksi tembakau jenis sawah Rp 39.793, tegal Rp 44.514, dan gunung Rp 53.897 perkilogram. Heru menegasakan, penentuan BEP tidak boleh sembarangan dan harga ambang batas harus menyesuiakan dengan BPP tembakau petani.

Baca juga:  Hadirkan Layananan Kesehatan, Bupati Sampang Resmikan Puskesmas Pulau Mandangin

“Akhir Juli mendatang, penetapan lahan yang dimanfaatkan petani tembakau. Berapa hektare lahan dan berapa ton produksi tembakau akan ketemu, serta mengeluarkam BEP. Terpenting petani dan pengusaha sama-sama jaya,” lanjutnya.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Cabang Pamekasan, Samukrah menyampaikan, pertimbangan penentuan BEP adalah kelangkaaan pupuk subsidi dan yang menjadi anjuran yaitu pupuk jenis SP 26. Juga, BPP atau modal petani dari awal tanam sampai akhir panen.

“Alotnya rencana penentuan BEP adalah bagian ongkos kerja yang berbeda di setiap daerah,” jelasnya.

Menurut dia, titik paling rawan ketika pembelian dari perwakilan pabrikan tidak mencukupi Biaya Pokok Produksi. Karena, dapat dipastikan akan merugikan petani tembakau.

Diakui, bahwa kondisi cuaca musim tanam tembakau cukup normal serta berdampak terhadap hasil produksi tembakau lebih bagus dan kualitas. “Perwakilan pabrikan dapat mempertimbangkan saat membeli tembakau milik petani. Setidaknya, melebihi harga dari total biaya pokok produksi demi kesejahteraam para petani,” pungkasnya. (Rafi/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

banner auto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *