Mulai 1 Juli 2020, Dokumen Adminduk di Sampang Pakai Kertas HVS

Dokumen kependudukan kertas HVS putih 80 gram. (AW/MI)

maduraindepth.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang mulai 1 Juli 2020 memberlakukan dokumen kependudukan kertas HVS putih A4 80 gram. Dokumen seperti KK, akte kelahiran dan kematian kini tidak lagi memakai kertas sekuritas.

Plh Kepala Dispendukcapil Sampang, Edi Subinto mengatakan, berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 109 Tahun 2019 bahwa dokumen kependudukan, kecuali KTP elektronik dan KIA telah diberlakukan menggunakan kertas HVS putih A4 80 gram.

banner auto

“Itu diberlakukan sejak 1 juli 2020. Semua dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran, akta kematian, surat pindah sudah kita berlakukan kertas HVS putih A4 80 gram,” ucapnya kepada maduraindepth.com, Rabu (19/8).

Edi mengaku, penggunaan kartu keluarga (KK) kertas HVS putih diberlakukan sejak 29 Juni 2020, karena bersamaan dengan habisnya blangko. “Tetapi untuk akte kelahiran dan akte kematian sejak 1 juli 2020 dan ini berlaku secara nasional,” ujarnya.

Menurutnya, kelebihan dokumen kependudukan kertas putih yaitu menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dan tidak perlu lagi dilegalisir.

Dijelaskannya, dokumen yang masih menggunakan kertas sekuritas masih tetap berlaku. Sebab, tidak semua masyarakat menggunakan kertas putih.

Yang membedakan, lanjut Edi, jika masih menggunakan tanda tangan manual maka memerlukan legalisir ketika dibutuhkan untuk kepentingan pelayanan publik yang lain.

“Tetapi, jika dokumen kependudukan yang masih pakai kertas sekuritas itu sudah menggunakan TTE maka tidak perlu legalisir,” jelasnya.

Baca juga:  Gagal Nyaleg, RSUD Sampang Siapkan Layanan Gangguan Kejiwaan
Bisa Dicetak Mandiri

Lebih lanjut, Edi menerangkan, dokumen kependudukan kertas HVS dapat dicetak secara mandiri di rumah atau dimana saja. Dengan ketentuan pada saat pengajuan dokumen kependudukan, baik itu akta kelahiran maupun kartu keluarga, pemohon melampirkan alamat email yang aktif dan nomor HP.

“Ketika pemohon melampirkan alamat email, yang bersangkutan dapat notifikasi dari Dirjen Dukcapil Kemendagri berupa dokumen yang dikirim ke alamat email tersebut,” imbuhnya.

Edi menambahkan, jika sewaktu-waktu dokumen kependudukannya hilang, maka warga yang sudah mendapatkan notifikasi dari Kemendagri bisa mencetak lagi tanpa harus datang ke Dispendukcapil.

“Dimana saja mereka berada asalkan punya alat cetak yang bisa dikoneksikan dengan HP itu bisa dilakukan,” tambahnya.

Dijelaskannya, notifikasi dari Dirjen Dukcapil berupa dokumen, NIK dan password atau nomor PIN pemohon.

“PIN ini yang akan membuka dokumen yang dimiliki pemohon. Makanya tidak boleh diketahui oleh orang lain,” pungkasnya. (AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto