Simpan Sepuluh Paket Sabu, Warga Sumenep Diciduk Polisi

Narkoba Sumenep
Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: AJ/MI)

maduraindepth.com – Pihak kepolisian resort Sumenep kembali mengamankan pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep. Kali ini, polisi mengamankan seorang pengedar sabu atas nama Masnan, 45, warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kediamanya pada Minggu sore (30/8), sekitar pukul 17.00 WIB. Menurut dia, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mengaku mencurigai tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumahnya.

”Setelah mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di kediaman tersangka,” jelasnya, Senin (31/8).

Saat melakukan penggeledahan di kamar tersangka, petugas berhasil menemukan barabg-bukti (BB) berupa sepuluh paket sabu dengan berat masing-masing 0,24 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,28 gram, 0,30 gram, dan 1,56 gram. Dengan total berat keseluruhan 3,86 gram.

Selain itu, petugas juga menyita BB berupa dua buah sendok yang digunakan untuk menakar sabu yang terbuat dari sedotan plastik, dua kotak plastik klip yang digunakan untuk wadah sabu, satu unit handphone dan uang tunai senilai Rp 200.000.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs, pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI no. 35, tahun 2009, tentang narkotika. ”Saat ini tersangka dan barang buktinya ada di Mapolres Sumenep. Kami masih akan mengembangkan kasus ini,” pungkas Widi. (AJ/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto