Simpan Narkoba Dalam Songkok, Warga Lenteng Diringkus Polisi

Pelaku menunjukkan barang bukti (BB). (MR/MI)

maduraindepth.com – Kedapatan membawa narkoba di dalam songkok, Warga dusun Padanan, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Ah. Faisol (27), diringkus oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisan Sektor (Polsek) Lenteng.

Menurut Kasubag Humas Kepolisian Resort (Polres) Sumenep AKP Widiarti, penangkapan terhadap Ah. Faisol berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor akan melakukan transaksi jual-beli narkoba jenis sabu.

banner 728x90

“Dari hasil penyelidikan yang intensif ditemukan terlapor sedang berada di pinggir jalan Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur dengan ciri ciri yang sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh masyarakat,” ungkap Widiarti dalam rilisnya, Selasa (20/8).

Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Lenteng dan jajaran Polres Sumenep yang dipimpin oleh Bripka Suhartono, pada hari Senin, (19/08) malam melakukan penangkapan disertai dengan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu klip pastik kecil berisi narkoba jenis sabu yang berada di dalam peci warna hitam di pakai oleh terlapor.

“Petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu yang di simpan di songkok warna hitam yang dipakai terlapor. Setelah ditanya, terlapor mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” terangnya.

Kini Ah. Faisol beserta barang buktinya di gelandang ke Mapolsek Lenteng guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan terlapor, petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,30 gram, satu buah songkok warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam kombinasi merah dengan Nomor Polisi (Nopol) L 4468 RL.

Baca juga:  Oknum Polisi Polres Pamekasan yang Terlibat Jual Narkoba Ditangkap, Begini Kronologis Lengkapnya

“Atas perbuatannya terlapor AF akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (MR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *