maduraindepth.com – Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45/2020, pada pasal 4 disebutkan, bahwa pengguna yang mengendarai sepeda motor listrik di jalan raya harus berusia minimal 12 tahun. Selain itu, pengendara juga wajib menggunakan helm dan hanya boleh melaju dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
Saat ini, penindakan berupa tilang terhadap para pengguna sepeda motor listrik tertentu belum diterapkan, termasuk di wilayah hukum Polres Pamekasan. Sebab, menunggu perintah dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk memberikan sanksi pada pengendara sepeda motor listrik yang melakukan pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Suryono menyampaikan, pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi melalui Permenhub tentang sepeda motor listrik dengan kecepatan di atas 25 kilometer per jam harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). “Seharusnya, pengguna sepeda motor listrik dengan kecepatan lebih dari 25 kilometer per jam sudah menggunakan SIM, helm dan sebagainya,” ujar Suryono, Selasa (18/7).
Meski menggelar Operasi Patuh Semeru 2023 untuk keselamatan lalu lintas selama dua pekan, pihaknya mengaku tidak dapat memberikan tindakan khusus terhadap pengguna sepeda motor listrik di Pamekasan. Suryono mengaku masih menunggu perintah dari Korlantas Polri untuk melakukan penerapan penindakan tilang terhadap pengguna sepeda motor listrik marak melintas di jalan raya umum.
Dia menambahkan, pengendara sepeda motor listrik ada yang diberikan teguran dan dihimbau untuk tetap taat dan patuh aturan lalu lintas demi menciptakan kenyamanan, ketertiban, kelancaran serta keselamatan bagi seluruh pengguna jalan. “Misal, menggunakan helm, dan menghormati pengguna jalan atau kendaraan bermotor yang lain agar kegiatan berlalu lintas berjalan aman, lancar dan kondusif,” pungkasnya. (Rafi/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI