Sembilan Pose Foto Terlarang Bagi PNS Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

Pose Foto Terlarang
Ilustrasi pose foto terlarang bagi PNS. (Istimewa)

maduraindepth.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berfoto dengan sembilan gaya selama masa Pemilu 2024. Larangan tersebut juga diberlakukan bagi ASN di Kabupaten Sampang.

Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sampang Arif Lukman Hidayat mengingatkan tentang Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999. Di mana di dalamnya mengatur larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat langsung dalam politik praktis.

“Pemerintah meminta ASN menjaga netralitas pada Pemilu 2024. PNS dan petugas keamanan harus netral di setiap tahapan, hingga pelaksanaan Pemilu selesai,” ungkapnya, Senin (27/11).

Dikatakan, bagi PNS yang melanggar akan mendapatkan sanksi, mulai dari peringatan sampai paling berat yakni pidana. Sebab itu, pihaknya berharap setiap instansi melakukan sosialisasi di lingkungan masing-masing, agar tidak ada lagi PNS yang menganggap dirinya tidak paham, serta tidak tahu tentang larangan berpolitik.

“Masyarakat yang mengetahui terjadinya pelanggaran netralitas pada ASN, dapat melaporkan ke instansi maupun lembaga yang menangani Pemilu dan itu pasti diproses,” tegasnya.

Ia menambahkan, para abdi negara itu harus berhati-hati saat berfoto. Artinya jangan sampai terlihat memberikan dukungan politiknya melalui gerakan atau ekspresi tubuh, jangan sampai PNS bergaya namun tidak mengetahui artinya.

Baca juga:  Sopir Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Akibat Transaksi Narkoba di Sampang

“Selama masa Pemilu ASN berfoto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin. Maka, PNS berfoto dengan simbul jari juga harus hati-hati,” terangnya.

Berikut Sembilan Pose Yang Dilarang

  1. Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas.
  2. Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua).
  3. Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat.
  4. Gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan.
  5. Gaya tangan membentuk simbol ‘ok’ dengan. jari tengah, manis, kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga).
  6. Gaya tangan dengan jari ‘peace’ atau angka dua.
  7. Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon).
  8. Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu).
  9. Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal.

Namun, dari simbol posesif itu para ASN masih diperbolehkan untuk foto dengan berpose, tetapi dengan tidak menggunakan pose-pose tangan di atas. “Boleh selagi tidak menggunakan simbol pose di atas, dan boleh dilakukan seperti yakni dengan gaya foto yang masih diizinkan seperti dengan tangan mengepal,” pungkasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto