banner 728x90

Sejumlah Caleg di Sampang Masih Aktif Jadi Perangkat Desa, Addy: KPU Tidak Kecolongan

Ketua KPU Sampang, Addy Imansyah. (FOTO: Alimuddin/MiD)
banner 728x90

maduraindepth.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang angkat bicara soal dugaan sejumlah calon legislatif yang lolos di DCT Pemilu 2024 masih aktif sebagai perangkat desa. Diketahui, calon legislatif itu bernama Ali Muksin sebagai perangkat Desa Noreh, Kecamatan Sreseh, Sampang.

Ia diketahui maju dalam kontestasi politik lima tahunan ini dan masuk dalam DCT sebagai calon legislatif DPRD kabupaten Sampang, yang diusung oleh Partai Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Jrengik, Tambelangan, dan Sreseh.

banner 728x90 banner 728x90

Ketua KPU Sampang Addy Imansyah menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan proses verifikasi, semua tahapan pencalonan legislatif pada pemilu 2024. Mulai seleksi calon di internal parpol, pendaftaran calon dari parpol, hingga DCS itu semua sudah kami data sesuai Sistem Informasi Pencalonan SILON, kemudian menerima tanggapan dari masyarakat.

“Kami bergerak cepat melakuan evaluasi bersama Bawaslu, kami sudah lakukan klarifikasi ke parpol yang bersangkutan. Jadi langkah selanjutnya terus kami lakukan,” terangnya, Senin (20/11).

Namun, status yang bersangkutan tidak serta merta langsung dikeluarkan. Sebab sudah masuk DCT tidak lagi seperti pada tahapan DCS. Artinya tahapan selanjutnya akan dilakukan. KPI dalam hal ini melakukan verifikasi dan klarifikasi berdasarkan data di SILON.

“Sejauh ini tidak ada laporan dari masyarakat, apalagi di berkas pencalonan itu tidak menyebutkan soal aktif sebagai perangkat desa, itu tidak ada,” ungkapnya.

Baca juga:  Gelar Rapat Perdana, Ini yang Dibahas KPU Sampang

Kondisi tersebut akan menjadi bahan bagi KPU sebagai proses klarifikasi lebih lanjut, sebab tidak serta merta memutuskan kalau yang berangkutan dicoret begitu saja, apalagi DCT sudah keluar.

“Kami KPU tidak kecolongan, karena semua sudah sesuai dengan regulasi dan prosedur pencalonan, bisa jadi yang bersangkutan sudah keluar sebagai perangkat desa setalah lolos pencalonan,” kata Addy.

Sementara, disebutkan kalau menurut kentutan yang ada harus jika memang terbukti melakukan pelanggaran atau menyampaikan informasi yang keliru, seharusnya melalui proses peradilan.

“Ini kan sudah DCT tidak bisa dikembalikan ke parpol, KPU tidak bisa melakukan sesuatu kalau belum ada keputusan inkrah. Kalau memang yang bersangkutan di data SILON nya bukan sebagai perangkat desa,” pungkasnya. (Alim/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90