Sejak 2020, Kekerasan Anak di Sampang Capai 73 Kasus

(Foto : Istimewa)

maduarindepth.com – Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas Sosial Sampang, periode 1 Januari 2021 sampai saat ini terjadi 29 kasus kekerasan terhadap anak dan 2 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas Sosial Sampang, Masruhah mengatakan, terdapat beberapa jenis kekerasan yang dialami anak di Sampang, seperti persetubuhan, pencabulan, penganiayaan, pencurian, narkoba, dan lainnya

banner auto

“Mayoritas jenis kekerasan yang dialami anak adalah persetubuhan sebanyak 8 kasus dan pencurian 7 kasus dari total 29 kasus di 2021,” ucapnya, Selasa (28/9).

Sementara untuk jenis kekerasan terhadap perempuan adalah kasus penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), masing-masing hanya satu kasus.

Masruhah menjelaskan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2021 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2020 jumlah kasus kekerasan pada anak sebanyak 44, untuk kekerasan pada perempuan sebanyak 18.

“Kalau dihitung dari tahun 2020 sampai saat ini, total ada 73 kasus kekerasan terhadap anak dan 20 kasus kekerasan terhadap perempuan,” jelasnya.

Menurutnya, selama ini upaya penyembuhan terhadap korban kekerasan tersebut sudah dilakukan dengan memberikan bimbingan konseling kepada korban. Namun proses penyembuhan ada beberapa tahap seperti, pengecekan kesehatan yang harus dilakukan pertama kali, kemudian masuk ke bimbingan.

Baca juga:  Tiga Bulan, 10 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Ditangani DKBP3A

“Untuk estimasi waktu penyembuhan tergantung dari tingkat keparahan yang dialami korban. Yang jelas kami pasti memberikan layanan terbaik guna yang bersangkutan tidak memiliki trauma tinggi,” ungkapnya.

Upaya penyembuhan, lanjutnya, tidak mudah dilakukan seperti yang dibayangkan. Terkadang dari pihak keluarga korban enggan mengizinkan, padahal demi kesehatan korban sendiri.

“Jika tanpa izin keluarga kami tidak berani memberikan pelayanan penyembuhan karena kondisi petugas juga diperhitungkan,” pungkasnya. (Alim/Aw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto