maduraindepth.com – Sebanyak 180 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Sampang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemantapan BPD. Kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ini berlangsung sejak Jum’at (6/12) sampai Ahad (8/12).
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sampang Yuliadi Setiawan mewakili Bupati Sampang H. Slamet Junaidi.
Dalam sambutannya, Yuliadi Setiawan mengatakan, jika berbicara mengenai pemerintahan desa (Pemdes), di desa tidak hanya ada kepala desa. Namun juga ada BPD, yang di bawahnya terdiri dari perangkat desa.
Menurutnya, Pemdes akan berjalan dengan baik apabila ada sinergitas yang baik. Tapi apabila tidak ada sinergi yang baik maka sistem pemerintahan desa tidak akan berjalan dengan maksimal.
“Pastinya jika perangkat desa tidak kondusif maka akan pincang, sehingga jangan berfikir untuk kepntingan pribadi,” tuturnya mewakili Bupati Sampang, Jum’at (6/12) malam.
Lebih lanjut, Wawan, sapaan akrab Yuliadi Setiawan menjelaskan, BPD harus dapat memahami dan menyadari betul bagian-bagian dan tanggung jawab BPD. Hal ini harus dipahami agar bisa mendorong pembangunan desa supaya dapat mensejahterakan masyarakat desa.
“BPD harus memiliki tanggung jawab moral untuk meningkatkan kemajuan pemerintahan desa, kalau ada niat tulus pasti ada jalan,” terangnya saat dikonfirmasi usai membuka Bimtek dan Pemantapan BPD.
Selain itu, Wawan juga menginformasikan bahwa ada kabar gembira bagi BPD. Dikatakan, pada 2020 mendatang honor BPD akan ada kenaikan. Namun saat ditanya besaran nominalnya, dia mengaku masih dalam perumusan.
“Pada intinya, kenaikan honor BPD mengikuti kemampuan dana desanya,” ujarnya.
Kepala DPMD: Kegiatan ini untuk Meningkatkan Kapasitas dan Kemampuan BPD
Sementara itu, Kepala DPMD Sampang Malik Amrullah mengatakan, dasar-dasar terselenggaranya kegiatan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014. Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Daerah 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Desa dan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Badan Pemusyawaratan Desa.
Dijelaskan, tujuan terselenggaranya kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas, kemampuan dan pemahaman ketua dan wakil BPD dalam merangkap penyusunan dan perencanaan pembangunan desa. Yang mana dalam hal ini perlu adanya perubahan mindset dan pola pikir serta etos kerja BPD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi), demi meningkatkan ilmu pengadministraisian dan pelaporan.
Diuraikan Malik, materi yang disajikan dalam kegiatan ini antara lain adalah jenis dan mekanisme penyusunan produk hukum desa, perencanaan BPD dalam Musyarah Desa (Musdes), Tupoksi, hak dan kewajiaban BPD berdasarkan undang-undang. Kemudian tentang laporan dan pengadministrasian sesuai undang-undang, serta peran dan kewajiban BPD dalam pelaskanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
“Dalam hal ini diharapkan adanya sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan BPD, dalam memaksimalkan pembangunan desa,” harapnya.
Adapun narasumber yang mengisi materi itu, beber Malik, berasal dari Balai Besar Badan Permusyawaratan Desa Malang. Kemudian narasumber lokal yakni dari bagian Hukum, serta Kepala Bidang dan Kepala Seksi DPMD Kabupaten Sampang.
“Acara ini dilaksanakan dari tanggal 6 Desember 2019 sampai dengan tanggal 8 Desember 2019,” ujarnya.
“Insya Allah Bapak Bupati Sampang besok akan hadir di acara ini untuk silaturrahmi dengan seluruh BPD se-Kabupaten Sampang. Mengingat BPD, menurut Bapak Bupati merupakan salah satu bagian penting dalam terselenggaranya dan suksesnya pembangunan desa,” imbuh Malik. (RIF/MH)