Satreskoba Polres Sumenep Kembali Gagalkan Transaksi Sabu

Tersangka dan barang bukti berhasil diamanankan petugas. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep kembali gagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram pada Rabu (26/6/2019) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Suhariyanto (40) warga Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Sumenep dibekuk petugas karena terbukti melakukan transaksi barang haram tersebut di pinggir jalan. Tepatnya di Jalan Raung, Desa Pabian, Kecamatan Kota.

banner auto

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, pihaknya berhasil membekuk tersangka ketika hendak melakukan transaksi.

Saat itu, jelas Widiarti, pihaknya mendapat informasi, bahwa terlapor yang berdomisili di Desa Pabian tersebut sering melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Dari informasi tersebut, lanjut Widiarti, petugas melakukan penyelidikan secara intensif. Kemudian diketahui terlapor yang berada di pinggir jalan, Jalan Raung, Desa Pabian, Kecamatan Kota, akan melakukan transaksi Narkotika.

“Tepat dipinggir jalan hendak melakukan transaksi Narkotika, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan,” terang AKP Widiarti, Rabu (26/6).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,26 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

“Ditemukan barang bukti yang sempat dilempar ke pot bunga oleh terlapor,” ungkapnya.

Kemudian BB lain berupa satu unit Handphone merk Nexcom dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol M-3027-NM.

Baca juga:  Dileleti Masalah Utang, ASN Sumenep Bolos Kerja

Atas perbuatannya, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto