Oknum ASN Sumenep Ditangkap Saat Konsumsi Narkoba

Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan Januar. (Foto: Humas Polres Sumenep for MI)

maduraindepth.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Januar Hariyanto Tatengkeng (41) ditangkap jajaran Satreskoba Polres Sumenep. Ia kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di dalam rumahnya, Ahad (29/9/2019) kemarin.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, penangkapan oknum ASN Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan itu berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi tersebut anggota Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif,” ungkapnya, Senin (30/9).

Saat dilakukan penangkapan, kata Widiarti, terlapor sedang asyik berpesta sabu di dalam kamar rumahnya. Tepatnya di Jalan Raya Kalianget Timur, Desa Kalianget Timur, Sumenep.

Selain menangkap Januar Hariyanto Tatengkeng, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Yakni dua kantong plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 0,86 gram, alat hisap, sobekan tisu warna putih, satu bungkus rokok kosong dan satu unit handphone (HP).

“Pada tutup alat hisap itu terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu,” urai Widiarti.

Saat ini terlapor berikut barang bukti yang ditahan untuk proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, Januar Hariyanto Tatengkeng dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto