Edarkan Sabu di Sumenep Warga Kota Medan dan Pamekasan Ditangkap Polisi

Narkoba
Kedua tersangka setelah dibekuk petugas. (Foto: Humas Polres Sumenep For MI)

maduraindepth.com – Dua orang luar daerah Kabupaten Sumenep, ditangkap Satresnarkoba Polres setempat lantaran kasus narkoba jenis sabu. Keduanya dibekuk di salah satu rumah warga Desa/Kecamatan Batuan tadi malam sekitar pukul 23:00 WIB.

Dua terlapor atas nama Arie Irawan (40) warga asal Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan dan Kurniawan Sapta Adi (20) beralamat di Dusun Malangan, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.

Di Sumenep keduanya tinggal di rumah kos di Jalan Mahoni, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota. Sementara pria asal Pamekasan itu

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, menerangkan penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di daerah Kecamatam Batuan Kabupaten Sumenep.

“Dari informasi itu, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, kemudian mendapat informasi di salah satu rumah warga alamat Desa Batuan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep sedang melakukan pesta sabu,” paparnya, Selasa (29/10).

Narkoba
Barang bukti yang diamankan petugas. (Humas Polres Sumenep For MI)

Sehingga petugas, lanjut Widiarti, langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan terdapat dua orang. “Saat dilakukan penangkapan disertai penggeledahan tepatnya di salah satu kamar ditemukan beberapa Barang Bukti (BB),” terangnya.

Sementara itu, BB yang berhasil disita dari tersangka Arie Irawan yakni, dua kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu, berat kotor sekitar 0,94 gram. Kemudian alat hisap, satu unit handphone merk OPPO warna ungu bersilkon. Selanjutnua, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 warna hitam Nomor Polisi (Nopol) L-5437-KU.

Baca juga:  Hati-hati, Ini Jadwal Operasi Zebra 2020

Akan tindakannya, kedua tersangka diganjar dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto