Satpol PP Sudah Kantongi 33 Merek Rokok Ilegal, Kedepan Akan Operasi Besar-besaran

Rokok Ilegal
Satpol PP Sampang menunjukkan 33 merek rokok ilegal hasil deteksi dini. (FOTO: Satpol PP for MI)

maduraindepth.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang menunjukkan 33 merek rokok ilegal, Selasa (1/11). Puluhan rokok tanpa pita cukai itu merupakan hasil deteksi dini dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suryanto mengatakan, peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Bahari cukup tinggi. Hal itu dipicu karena Sampang menjadi target pasar pabrik rokok ilegal.

“Setelah kami melakukan deteksi dini ke semua kecamatan, kami menemukan ada sekitar 33 merek rokok yang tak bercukai,” bebernya.

Untuk mencegah peredarannya, pihaknya mengajak masyarakat agar tidak memperjualbelikannya karena melanggar aturan yang berlaku. “Karena sangat merugikan” ucapnya.

Saat ini, sambung Suryanto, pihaknya dilibatkan dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) pada tahun anggaran berjalan 2022. Dijelaskan, DBHCHT itu untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Sebab itu, kedepan pihaknya akan mengadakan operasi besar-besaran bersama tim satuan tugas (satgas). Operasi ini guna menekan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai.

Namun demikian, sebelum operasi itu dilakukan pihaknya terlebih dahulu akan mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal. “Hasil deteksi dini itu, nantinya juga akan dibawa ke peserta sosialisasi di berbagai wilayah,” ucapnya.

Di sisi lain, pihaknya menyarankan agar pabrik yang memproduksi rokok tanpa pita cukai itu agar secepatnya melegalkan. “Hal ini merupakan langkah konkret agar rokok ilegal tidak menjamur,” tegasnya.

Dia memaparkan, sanksi peredaran rokok ilegal mengacu pada pasal 56 Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bunyi UU itu “setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

“Kami imbau kepada masyarakat agar melaporkan jika ada peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai Madura. Mari kita stop peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sampang ini,” pungkasnya. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto